Manusiasenayan.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang bikin seorang warga tewas di Bali masih jadi sorotan. Tapi kali ini, yang bikin publik makin nyesek bukan cuma soal korban kehilangan nyawa. Ada satu fakta yang bikin hati ikut remuk: anak korban yang masih duduk di kelas I SD harus melihat langsung ayahnya mengembuskan napas terakhir akibat aksi kekerasan itu.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, ikut angkat suara soal peristiwa tersebut. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan kalau dampak dari kejadian ini nggak berhenti di lokasi perkara. Menurutnya, luka paling berat justru bisa terus dibawa oleh anak korban yang menyaksikan semuanya dengan mata kepala sendiri.
“Bisa dibayangin gimana beratnya beban yang harus dipikul anak sekecil itu. Kalau nggak segera didampingi, trauma yang dialami bisa memengaruhi kondisi mental, emosi, bahkan masa depannya,” kata Marinus dalam keterangannya.
Marinus menegaskan, negara sebenarnya sudah punya aturan yang jelas soal perlindungan anak. Lewat Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga pendampingan dan rehabilitasi apabila menjadi korban tindak pidana.
Menurutnya, pendampingan psikologis bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian penting dari proses pemulihan. Jangan sampai perhatian publik hanya fokus pada pelaku, sementara kondisi anak korban justru terlupakan.
Di sisi lain, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengecam keras aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan terhadap korban. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses lewat jalur hukum, bukan dihakimi oleh massa.
“Boleh marah, boleh kecewa, tapi jangan sampai berubah jadi tindakan yang melanggar hukum,” kira-kira begitu pesan yang ingin disampaikan Marinus.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, urusan menghukum seseorang adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan masyarakat yang bertindak sendiri karena emosi sesaat.
Marinus juga mengingatkan kalau aksi main hakim sendiri bukan cuma melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam konstitusi. Karena itu, ia mendorong aparat kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting supaya masyarakat nggak menganggap aksi massa adalah cara yang sah untuk menghukum seseorang. Kalau dibiarkan, budaya main hakim sendiri bisa terus berulang dan memicu korban-korban baru.
Marinus juga menekankan bahwa perlindungan korban nggak boleh berhenti pada proses hukum. Keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma, juga harus mendapatkan perhatian serius agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik.
Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk lebih menahan diri ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Serahkan semuanya kepada aparat yang berwenang dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Negara hukum cuma bisa berdiri kuat kalau semua orang percaya pada proses hukum, bukan memilih jalan pintas lewat aksi kekerasan,” tegasnya.
