Manusiasenayan.id – Sekolah kedinasan selama ini dikenal sebagai jalur pendidikan yang langsung menyiapkan calon aparatur negara. Tapi di balik itu, ada satu realita yang jarang disorot: lembaga pendidikan ini sangat bergantung pada anggaran pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat ditemui Parlementaria usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/3/2026).

Menurut Dede, kondisi sekolah kedinasan berbeda dengan perguruan tinggi negeri pada umumnya, khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kampus PTNBH punya ruang untuk mengelola pendanaan sendiri, termasuk menarik iuran pendidikan dari mahasiswa.

Sementara itu, sekolah kedinasan tidak memiliki mekanisme tersebut.

“Karena dia bukan PTNBH, artinya tidak bisa menarik uang dari siswa. Jadi sangat bergantung kepada pemerintah. Kampus lain sudah berkembang karena ada kontribusi mahasiswa, sementara sekolah kedinasan tidak punya ruang itu. Makanya memang harus didukung penuh oleh negara,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pihak turut hadir, mulai dari rektor dan pengurus IPDN, Wakil Menteri Dalam Negeri beserta jajaran, hingga perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta BPSDM Kementerian ATR/BPN.

Tantangan: Mahasiswa Banyak, Anggaran Terbatas

Selain soal sumber pendanaan, Dede juga menyoroti persoalan lain yang cukup krusial: jumlah mahasiswa yang besar sementara dukungan fasilitas dan anggaran belum sepenuhnya seimbang.

Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena seluruh biaya pendidikan praja ditanggung oleh negara, bukan oleh mahasiswa.

“Masalahnya jumlah mahasiswanya sudah sangat besar, sementara semua pembiayaan itu ditanggung negara,” ujar politisi Fraksi Demokrat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hampir setiap kementerian atau lembaga memiliki sekolah kedinasan sebagai bagian dari strategi mencetak sumber daya manusia di sektor masing-masing. Salah satu contohnya adalah IPDN yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

IPDN memiliki peran strategis dalam menyiapkan pamong praja yang nantinya akan mengisi berbagai posisi penting di birokrasi pemerintahan daerah.

Namun demikian, menurut Komisi II DPR RI, pengembangan fasilitas di IPDN masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan sejumlah kunjungan yang dilakukan sebelumnya, DPR menilai masih ada kesenjangan antara fasilitas yang tersedia dengan target pengembangan SDM yang diharapkan.

“Nah, kenapa kurang? Karena kami sudah beberapa kali datang ke sini dan melihat fasilitas yang ada belum sepenuhnya sesuai dengan target pengembangan,” ungkap Dede.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong adanya dukungan yang lebih kuat terhadap pengembangan IPDN, baik dari sisi anggaran, kurikulum, maupun penempatan sumber daya manusia yang tepat.

Dede berharap langkah tersebut bisa mendorong sekolah kedinasan, khususnya IPDN, berkembang lebih jauh, bahkan menuju standar pendidikan internasional.

“Nah, inilah yang kita coba dorong. Mulai dari anggaran, konsep kurikulum, sampai penempatan SDM yang tepat, supaya ke depan lembaga ini bisa berkembang bahkan menuju skala internasional,” tegasnya.

Sebagai informasi, IPDN saat ini telah memperoleh akreditasi perguruan tinggi dengan predikat unggul untuk periode 2025–2030. Enam dari sebelas program studi sarjana terapan di IPDN juga telah meraih akreditasi unggul dari BAN-PT.

Saat ini, jumlah praja IPDN mencapai 3.535 orang yang tersebar di delapan kampus di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jatinangor, Jakarta, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTB, hingga Papua. Selain itu, IPDN juga telah menjalin kerja sama pendidikan dengan sejumlah perguruan tinggi luar negeri.