Manusiasenayan.id – Skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lagi-lagi jadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, ngerasa sistem yang sekarang masih punya “celah” yang bikin sebagian masyarakat belum kebagian akses layanan kesehatan. Nah, biar nggak ada lagi yang ke-skip, dia dorong pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX bareng kementerian dan lembaga di Senayan, Rabu (15/4/2026), Gamal langsung to the point: skema yang ada sekarang belum cukup “nangkep semua” lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. Padahal, JKN harusnya jadi jaring pengaman kesehatan buat semua warga, bukan cuma sebagian.
Masalahnya ada di pembiayaan. Selama ini, pemerintah pusat lewat skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) memang sudah menanggung masyarakat miskin. Tapi, kuotanya terbatas. Di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah daerah buat nanggung peserta lewat skema PBPU Pemda juga beda-beda. Ada daerah yang kuat, tapi ada juga yang ngos-ngosan.
“Kita butuh pembagian peran yang jelas. Nggak bisa semua dibebankan ke satu pihak,” tegas Gamal.
Dia pun ngasih skema yang cukup konkret. Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya fokus nanggung kelompok masyarakat di desil 1 sampai desil 4—alias yang paling miskin. Sementara itu, kelompok desil 5 dan 6 yang masuk kategori rentan bisa jadi tanggung jawab pemerintah daerah, atau lewat skema “patungan” alias cost sharing.
Skema ini bisa dikemas dalam berbagai bentuk: mulai dari subsidi parsial, pembagian segmen peserta, sampai sistem berbagi beban yang lebih terstruktur. Intinya, harus ada “peta jalan” yang jelas soal siapa nanggung siapa.
Kalau nggak diatur dari sekarang, Gamal mengingatkan bakal ada kelompok masyarakat yang jatuh di “zona abu-abu”. Mereka nggak masuk kategori PBIJK, tapi juga nggak ketanggung oleh skema daerah. Ujung-ujungnya? Ya tetap aja mereka kesulitan akses layanan kesehatan.
“Yang paling penting itu jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan akses cuma gara-gara sistemnya bolong,” lanjutnya.
Dorongan ini jadi sinyal bahwa pembenahan JKN nggak bisa setengah-setengah. Perlu kolaborasi nyata antara pusat dan daerah, biar sistemnya lebih “rapi dan adil”. Harapannya, ke depan JKN benar-benar bisa jadi payung besar yang melindungi semua warga, tanpa terkecuali.
