Manusiasenayan.id – Ada kabar yang bikin dunia pendidikan mulai bisa sedikit bernapas lega. Komisi X DPR RI lagi dorong perubahan besar lewat pembahasan RUU Sisdiknas. Salah satu poin yang paling disorot adalah soal posisi guru yang bakal diperlakukan sebagai profesi strategis setara dokter, akuntan, sampai insinyur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, bilang kalau langkah ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kalau guru sudah diakui sebagai profesi resmi, maka negara juga wajib kasih perhatian serius soal kesejahteraan dan perlindungan kerja mereka.

Dalam dialog bersama wartawan di sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026), Kurniasih menegaskan bahwa profesi guru selama ini punya peran vital karena jadi pondasi lahirnya banyak profesi lain.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegasnya.

Masalahnya, sampai sekarang masih banyak guru yang belum punya sertifikat pendidik. Padahal sertifikasi jadi salah satu syarat penting buat mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kondisi ini akhirnya bikin muncul perbedaan perlakuan soal hak, perlindungan, sampai kesejahteraan guru di lapangan.

Karena itu, DPR juga mulai menyoroti carut-marut kategori tenaga pendidik yang dianggap makin bikin bingung. Kurniasih terang-terangan berharap ke depan nggak ada lagi istilah PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini dinilai bikin status guru makin abu-abu.

“Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu,” ujarnya.

Menurutnya, sistem kategori guru yang terlalu banyak justru bikin tenaga pendidik sulit mendapatkan kepastian karier dan perlindungan yang jelas. Karena itu, lewat RUU Sisdiknas, DPR ingin sistem tersebut dirapikan supaya lebih sederhana dan nggak merugikan guru.

Bukan cuma itu, ada juga gebrakan baru yang lagi disiapkan dalam RUU Sisdiknas, yaitu pembentukan Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan (RIP Pendidikan). Konsep ini dibuat supaya arah kebijakan pendidikan nasional nggak berubah-ubah tiap kali ganti menteri.

Jadi nantinya, setiap kebijakan pendidikan tetap punya jalur utama yang jadi pegangan bersama. Menteri boleh bikin penyesuaian, tapi tetap harus mengacu pada blueprint besar pendidikan nasional.

Kalau aturan ini benar-benar lolos sampai pengesahan, dunia pendidikan Indonesia bisa punya arah yang lebih stabil, terukur, dan nggak lagi jalan tergantung selera pergantian pejabat.