Manusiasenayan.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang jadi salah satu program andalan pemerintah kini lagi jadi sorotan. Pasalnya, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut program yang menyasar kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pergantian dan evaluasi terhadap para pimpinan BGN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Meski begitu, Purbaya mengakui bahwa Kementerian Keuangan turut memberikan kontribusi data dan laporan yang kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga melibatkan berbagai lembaga lain seperti BPKP yang sama-sama melakukan pemeriksaan dan pertukaran data.

“Nggak cuma dari kita. BPKP periksa, kita periksa, semuanya mengecek. Jadi ada tukar-menukar data juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Dalam penyidikan yang berjalan, Kejagung menduga adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, dapur MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berada di lingkungan sekolah dan memenuhi syarat sebagai mitra program.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan para pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi ketentuan sebagai mitra SPPG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjalankan praktik yang melanggar aturan. Bahkan, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan program MBG.

Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.