Manusiasenayan.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu, kembali jadi sorotan di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK. Yang lebih penting, negara harus memberikan kepastian status, perlindungan hak, dan kesejahteraan yang layak bagi mereka.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah kepala daerah, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), pria yang akrab disapa Gus Khozin itu menyoroti belum adanya aturan turunan yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, kondisi ini membuat banyak PPPK Paruh Waktu berada dalam situasi yang serba tidak pasti. Padahal, dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN secara tegas terdiri dari PNS dan PPPK. Namun hingga kini, regulasi yang menjelaskan posisi, hak, dan skema kesejahteraan PPPK Paruh Waktu masih belum juga terbit.
Gus Khozin melihat fakta di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak pegawai yang sebelumnya berstatus honorer memang sudah berganti label menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun sayangnya, perubahan itu sering kali hanya terjadi di atas kertas. Soal penghasilan dan kesejahteraan, sebagian dari mereka masih menerima bayaran yang sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat masih menjadi tenaga honorer.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses transformasi belum berjalan secara utuh. Negara perlu segera menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mampu memberikan kejelasan mengenai status, hak keuangan, hingga perlindungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Gus Khozin juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan PPPK di daerah. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menerapkan skema pembiayaan yang lebih adil. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat bisa membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri. Sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan pemerintah pusat agar tidak kewalahan memenuhi kebutuhan anggaran pegawai.
Di sisi lain, Gus Khozin juga memahami tantangan yang sedang dihadapi pemerintah daerah. Saat ini, daerah harus menjalankan berbagai kebijakan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, penyesuaian transfer daerah, pengangkatan PPPK, hingga kewajiban menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai aturan yang berlaku.
Situasi tersebut, kata dia, membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Karena itu, pembahasan soal kapasitas fiskal daerah tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Gus Khozin mendorong agar Kementerian Keuangan turut dilibatkan secara aktif sehingga solusi yang lahir benar-benar menyentuh akar persoalan.
Pesannya sederhana: kalau negara serius menghapus tenaga honorer dan mengubahnya menjadi PPPK, maka yang harus diperbaiki bukan cuma statusnya. Kesejahteraan, kepastian hak, dan jaminan masa depan para PPPK juga wajib ikut ditata.
