Manusiasenayan.id – Di era serba digital seperti sekarang, urusan keuangan memang makin gampang. Transfer tinggal klik, buka rekening bisa dari rumah, sampai investasi cukup lewat aplikasi di ponsel. Tapi di balik semua kemudahan itu, ada ancaman yang juga ikut berkembang: pinjaman online ilegal, judi online, dan investasi bodong yang masih terus memakan korban.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan bahwa penguatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, dan perluasan inklusi keuangan menjadi tiga kunci utama untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan finansial di ruang digital.

Hal itu disampaikan Fauzi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026), yang membahas perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Menurut Fauzi, transformasi digital di sektor keuangan Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Salah satu indikatornya terlihat dari kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi dengan nilai sangat besar melalui dukungan teknologi yang semakin andal.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI mendapatkan penjelasan mengenai sistem teknologi yang saat ini digunakan industri keuangan. Berbagai kendala layanan yang dulu sering muncul pada jam-jam sibuk kini mulai bisa diatasi berkat penguatan infrastruktur digital.

Namun, Fauzi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh hanya fokus pada kecepatan layanan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat tetap aman saat menggunakan layanan keuangan digital.

Menurutnya, semakin mudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, semakin besar pula tantangan dalam menjaga keamanan pengguna. Karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal maupun investasi palsu yang menjanjikan keuntungan instan.

Berdasarkan masukan dari OJK, Fauzi menjelaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal perlu dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus, yaitu meningkatkan literasi keuangan, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat sistem IT pengawasan.

Ketiga hal tersebut, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus bergerak bersama agar pengawasan sektor jasa keuangan semakin efektif dan mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.

Komisi XI DPR RI juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan kapasitas digital lembaga pengawas keuangan. Dengan teknologi yang semakin canggih, proses deteksi dini terhadap aktivitas ilegal akan menjadi lebih cepat dan lebih akurat.

Fauzi berharap OJK semakin optimal memanfaatkan teknologi untuk melakukan penindakan, pengawasan, hingga penutupan berbagai aktivitas ilegal seperti pinjol ilegal, judi online, dan investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Baginya, perlindungan konsumen di era digital sudah menjadi kebutuhan mendesak. Selain pengawasan yang kuat, masyarakat juga perlu terus mendapatkan edukasi agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur tawaran yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

“Kalau masyarakat makin paham dan waspada, ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital juga akan semakin sempit. Karena itu, kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah harus terus diperkuat,” tegas Fauzi.