Manusiasenayan.id – HUT ke-81 DPR RI nggak cuma jadi momen seremonial. Buat Komisi X DPR RI, ini waktunya ngaca dan melihat lagi kondisi pendidikan Indonesia. Sebab, urusan pendidikan masih punya banyak PR yang harus diberesin.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti salah satu persoalan yang sampai sekarang masih jadi bahan pembahasan, yaitu kesejahteraan guru dan dosen. Termasuk juga status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Menurut Kurniasih, masalah ini nggak bisa cuma dibahas lalu dilupakan. Harus ada pengawalan supaya para pendidik mendapat kondisi kerja yang lebih layak dan jelas.
“Ini harus menjadi sebuah refleksi yang mendalam bagi kita semua di Komisi X DPR RI,” ujar Kurniasih saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Nggak cuma soal guru, Kurniasih juga mengajak melihat rapor pendidikan Indonesia secara lebih luas. Hasil asesmen pendidikan, baik nasional maupun internasional, perlu dijadikan bahan evaluasi. Kalau hasilnya belum maksimal, ya jangan ditutup-tutupi. Justru harus dicari tahu bagian mana yang perlu dibenahi.
Menurutnya, pembenahan pendidikan juga harus tetap berpegang pada amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional demi meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Nah, pertanyaan pentingnya: sudah sejauh mana amanat itu benar-benar jalan di lapangan?
Komisi X DPR RI juga masih mengawal pembahasan RUU Sisdiknas. RUU ini mengkodifikasikan tiga regulasi sekaligus, yakni aturan tentang Sistem Pendidikan Nasional, Guru dan Dosen, serta Pendidikan Tinggi.
Kalau pembahasannya serius, RUU ini bisa jadi kesempatan buat beresin pendidikan dari berbagai sisi. Mulai dari kesejahteraan pendidik, pemerataan fasilitas sekolah, sampai persoalan kekurangan guru di sejumlah daerah.
Di pendidikan tinggi, masalahnya juga nggak kalah serius. Kurniasih menyoroti angka partisipasi kuliah yang masih di bawah 40 persen. Artinya, belum semua anak muda punya kesempatan yang sama buat lanjut kuliah.
“Semua menjadi refleksi bagi kami di usia 81 tahun ini,” tuturnya.
Karena itu, pembahasan anggaran pendidikan juga harus tepat sasaran. Alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan jangan sampai cuma jadi angka di atas kertas. Anggaran tersebut harus dirancang supaya benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di lapangan.
Intinya, pendidikan Indonesia nggak cukup cuma punya program keren. Yang lebih penting, guru sejahtera, fasilitas merata, akses kuliah terbuka, dan kualitas belajar makin oke. Itu baru namanya pendidikan yang benar-benar terasa manfaatnya.
