Manusiasenayan.id – Pernah nggak, kuota masih numpuk tapi tiba-tiba lenyap begitu aja gara-gara masa aktif paket habis? Nah, kabar baik buat para pejuang internet. Pemerintah sekarang resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli pelanggan itu merupakan hak pelanggan. Jadi, nggak boleh tiba-tiba hilang begitu masa aktif paket berakhir.

Yang nggak kalah penting, operator juga dilarang menarik biaya tambahan kalau pelanggan ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut terbit pada 28 Agustus 2026.

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini muncul karena pemerintah masih menerima aduan masyarakat soal sisa kuota yang hangus sepihak. Karena itu, Komdigi ingin memastikan operator benar-benar menjalankan aturan dan nggak bikin pelanggan dirugikan.

Kuota Nggak Cuma Bisa Rollover

Lewat aturan baru ini, pelanggan bakal punya lebih banyak pilihan buat menyelamatkan sisa kuota.

Operator wajib menyediakan mekanisme perlindungan seperti akumulasi kuota alias rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, sampai refund atau pengembalian dana.

Intinya, pelanggan nggak lagi sekadar menerima aturan yang dibuat operator. Sekarang pelanggan punya kesempatan memilih layanan yang paling cocok dengan kebutuhan dan pola pemakaiannya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Biar nggak bikin pelanggan mikir keras, operator juga wajib memberikan informasi yang jelas soal harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, aturan pemakaian wajar, sampai bagaimana nasib sisa kuota ketika layanan berakhir.

Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Jadi, pelanggan bisa lebih gampang ngecek pemakaian sekaligus sisa kuota mereka.

Deadline-nya juga sudah jelas. Operator wajib melaporkan pemenuhan aturan ini kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026. Setelahnya, laporan perkembangan harus disampaikan setiap bulan.

Komdigi pun bakal melakukan pengawasan berkala untuk memastikan aturan ini benar-benar jalan.

Jadi, buat kamu yang sering kesel karena kuota masih banyak tapi keburu hangus, sekarang ceritanya beda. Kuota sudah dibayar, haknya harus tetap dihargai.