Manusiasenayan.id – Komisi III DPR RI lagi kasih sinyal tegas: UU Perampasan Aset jangan sampai salah arah. Aturan yang harusnya dipakai buat ngejar aset hasil kejahatan jangan malah berubah jadi alat buat menekan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya terus nampung berbagai masukan dari masyarakat soal cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Soalnya, aturan ini ternyata nggak cuma menyasar kasus korupsi, tapi juga sejumlah tindak pidana lain.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Nah, 13 jenis tindak pidana itu mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Cakupan yang makin luas ini tentu bikin Komisi III pasang radar. Bukan karena nggak setuju aset hasil kejahatan dirampas, tapi karena kewenangan sebesar ini harus punya pengawasan yang jelas dan kuat.

Jangan sampai masyarakat biasa yang malah kena imbas gara-gara aparat punya kewenangan terlalu besar tanpa kontrol yang proper.

Habiburokhman menegaskan, hukum harus berlaku sama buat semua orang. Mau punya jabatan tinggi, orang biasa, atau siapa pun itu, kalau terbukti melanggar hukum ya tetap harus kena sanksi.

“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Kalau soal konsepnya, Indonesia juga bukan negara pertama yang menerapkan aturan semacam ini. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sudah punya ketentuan terkait perampasan aset.

Tapi, bukan berarti Indonesia tinggal copy-paste. Komisi III tetap mau memastikan mekanismenya punya pagar yang jelas supaya nggak gampang disalahgunakan.

Pasalnya, Habiburokhman mengingatkan jangan sampai UU Perampasan Aset malah dipakai buat memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam orang-orang yang kritis.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III juga mendalami masukan dari para ahli hukum. Salah satu poin yang muncul adalah perlunya membatasi jenis tindak pidana yang bisa dikenakan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Berdasarkan riset dan pendalaman tersebut, perampasan aset diarahkan untuk tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta punya dampak ekonomi besar terhadap publik.

Jadi sederhananya, jangan sampai aturan dibuat buat ngejar penjahat, tapi malah bikin rakyat ketar-ketir.

Komisi III kini mencari formula pengawasan yang pas. Selain aturan yang tegas, harus ada lembaga yang kuat untuk mengawasi aparat.

Kalau ada oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, Habiburokhman menegaskan mereka juga harus bisa ditindak. Sanksinya pun nggak main-main, mulai dari sanksi hukum, etika, profesi, sampai pidana.

Ujung-ujungnya simpel: aset hasil kejahatan boleh dikejar, tapi kekuasaan juga harus diawasi.