Manusiasenayan.id – Kalau ada proyek pembangunan rumah buat warga terdampak bencana di suatu daerah, masa pengusaha lokal cuma bisa nonton dari pinggir lapangan?
Pertanyaan itu kira-kira yang disorot Anggota Komisi V DPR RI Irmawan dalam rapat dengar pendapat bersama Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut membahas RAPBN 2027 untuk Kementerian PKP. Salah satu yang jadi perhatian Irmawan adalah pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Menurutnya, selama memenuhi syarat dan tidak menabrak aturan, pengusaha daerah seharusnya dikasih prioritas untuk ikut mengerjakan proyek tersebut.
Logikanya sederhana. Warga di daerah itu sudah kena musibah, proyek pembangunan datang, tapi kontraktornya malah didatangkan dari luar daerah. Menurut Irmawan, pola seperti ini perlu dipikirkan lagi.
“Kita menginginkan untuk menjadi rekanan pengadaan rumah tetap ini. Itu kalau memang tidak menyalahi aturan atau memenuhi persyaratan. Saya pikir tidak ada salahnya kita akan memberikan prioritas utama kepada pengusaha daerah,” kata Irmawan.
Politisi PKB itu juga menyinggung praktik yang selama ini terjadi. Kontraktor dari luar daerah, termasuk Jakarta, bisa memenangkan proyek. Tapi ketika pekerjaan dimulai, mereka tetap menggunakan tenaga atau pengusaha lokal.
Nah, kalau ujung-ujungnya orang daerah juga yang mengerjakan, kenapa pengusaha lokal tidak diberi ruang sejak awal?
Buat Irmawan, keterlibatan pengusaha daerah bukan cuma soal siapa yang mendapatkan proyek. Ada efek ekonomi yang ikut bergerak. Uang berputar di daerah, pelaku usaha lokal punya pekerjaan, dan masyarakat sekitar ikut merasakan dampaknya.
Karena itu, ia meminta Kementerian PKP memfasilitasi regulasi yang bisa membuka peluang lebih besar bagi penyedia jasa lokal dalam proyek huntap.
Tapi urusan Irmawan belum selesai di situ.
Ia juga menyoroti Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menurutnya masih terlalu kaku dalam urusan data. Masalahnya ada pada penggunaan data desil statistik BPS sebagai salah satu acuan penerima bantuan.
Di lapangan, ternyata ada warga yang kondisi ekonominya memang kurang mampu, tetapi masuk kategori desil tinggi, yakni desil 8–10. Akibatnya, mereka bisa gugur secara administrasi dan tidak mendapatkan bantuan.
Menurut Irmawan, jangan sampai orang yang memang butuh bantuan kalah cuma gara-gara angka di data.
Ia pun meminta Kementerian PKP membuat skema khusus untuk mengakomodasi kondisi seperti ini.
“Kalau memang dia layak, hanya karena persoalan dia masuk desil tinggi, mungkin ada solusi yang harus kita berikan,” ujarnya.
Intinya, kata Irmawan, aturan tetap penting. Data juga penting. Tapi jangan sampai keduanya justru membuat warga yang seharusnya dibantu malah kehilangan haknya.
