Manusiasenayan.id – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini, ratusan siswa di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah menyantap makanan yang dibagikan lewat program tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akhirnya buka suara. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan mengakui ada masalah dalam proses pelaksanaan MBG di lapangan.
“Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Sudaryono dalam video pengarahan jajaran BGN yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).
Nah, dari hasil pengecekan sementara, masalahnya ternyata cukup serius. BGN menemukan dugaan kelalaian petugas SPPG, terutama dalam urusan label makanan dan waktu konsumsi.
Sudaryono menjelaskan, setiap ompreng seharusnya punya label masing-masing. Label itu berisi informasi penting, termasuk kapan makanan dimasak dan sampai jam berapa makanan tersebut aman dikonsumsi.
Tapi di Sidoarjo, ceritanya beda.
Ahli gizi dan kepala dapur disebut cuma memberikan satu label untuk satu PIC. Padahal, makanan yang dikirim bisa mencapai ratusan ompreng. Jadi, misalnya ada 400 porsi, label yang dipasang hanya satu.
Yang bikin masalah makin runyam adalah soal jam makan.
Menurut Sudaryono, makanan matang sekitar pukul 05.00 seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00. Namun, label yang dibuat justru mencantumkan makanan dimasak pukul 08.00 dan bisa dimakan maksimal pukul 10.00.
Masalahnya, makanan tersebut baru sampai ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40. Para siswa kemudian baru menyantapnya setelah pukul 12.00.
Jadi, sederhananya, makanan yang seharusnya sudah dikonsumsi sebelum jam 9 malah baru dimakan lewat jam 12.
BGN pun langsung menyoroti kejadian ini.
Sudaryono menyebut pihaknya masih memantau jumlah korban dan meminta seluruh siswa yang sempat menyantap MBG tersebut didata.
Ia juga menilai kejadian ini bukan sekadar salah teknis biasa. Menurutnya, aturan dan petunjuk pelaksanaan sudah diberikan kepada petugas. Karena itu, Sudaryono menyebut kasus tersebut sebagai “kelalaian yang disengaja.”
“Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja,” tegasnya.
Soal sanksi, BGN juga tidak mau main-main. Sudaryono menegaskan petugas yang terbukti lalai bisa mendapat tindakan tegas. Bahkan, sanksinya tidak cuma pencopotan atau pemecatan.
Kalau nanti ditemukan unsur pidana, kasusnya akan dibawa ke proses hukum.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ujar Sudaryono.
Kini, BGN meminta kasus keracunan massal di Sidoarjo tersebut diusut sampai tuntas.
