Manusiasenayan.id – RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bakal masuk ke rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (22/9/2026). Kalau prosesnya berjalan sesuai rencana, aturan ini bakal disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, mengatakan salah satu poin penting dalam RUU ini adalah soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Simpelnya, bakal ada lembaga khusus yang ngurus berbagai urusan reforma agraria. Mulai dari konflik tanah, pendataan, penataan aset dan akses, sampai pemberdayaan masyarakat.

Menariknya, DPR tidak mengunci nama lembaga tersebut dalam RUU.

“Jadi eksistensi lembaga tuh tetap ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Jadi, lembaganya sudah disiapkan, tapi namanya masih jadi ruang Presiden untuk menentukan.

Iman menjelaskan, dalam Pasal 11 RUU sudah ditegaskan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Posisinya pun setingkat dengan kementerian.

“Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian,” ujar Iman.

Terus, lembaga ini nantinya ngapain aja?

Kewenangannya cukup luas. Iman menyebut lembaga tersebut akan menangani konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reforma agraria, mengatur penataan aset dan akses, serta mengurus proses lainnya dari awal sampai pemberdayaan.

Mulai dari perencanaan, pendataan, penyelesaian konflik, penetapan subjek dan objek reforma agraria, sampai pemberdayaan bakal masuk dalam kewenangan lembaga tersebut.

Dengan kata lain, DPR ingin kewenangan lembaganya sudah jelas sejak awal. Sementara soal nama dan bentuk struktur kelembagaannya, Presiden punya ruang untuk menyesuaikan.

“Nah, soal nama itu seperti yang saya bilang tadi, kenapa kita nggak boleh menyebutkan nama di pasal itu, menyesuaikan dengan presiden mau bikin nama apa. Tapi lembaganya ada,” kata Iman.

Iman yang juga menjadi Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria menambahkan, aturan teknis mengenai lembaga ini nantinya bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Target waktunya juga sudah dipasang.

Menurut Iman, Perpres harus terbit paling lambat setahun setelah undang-undang disahkan. Setelah Perpres terbit, barulah lembaga tersebut dibentuk.

Jadi, RUU ini bukan cuma ngomongin soal tanah. DPR juga sedang menyiapkan siapa yang bakal mengurus reforma agraria, apa kewenangannya, dan bagaimana lembaganya bekerja setelah aturan tersebut resmi menjadi undang-undang.