Manusiasenayan.id – Pertengahan September 2026, wacana ambang batas parlemen kembali ramai. Sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah membahas revisi UU Pemilu dan menyepakati usulan menaikkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Sejak itu, obrolannya langsung ramai. Ada yang bilang 5 persen sudah pas. Ada yang mendorong 7 persen. Ada juga yang merasa 4 persen sebaiknya tetap dipertahankan.

Tapi kalau dipikir-pikir, kita jangan cuma ribut soal angka.

Ada pertanyaan yang lebih basic: sebenarnya masalah apa yang mau dibereskan lewat kenaikan ambang batas ini?

Mau Beresin Masalah Apa?

Kenaikan ambang batas biasanya dikaitkan dengan keinginan untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR dan membuat parlemen lebih efektif.

Masalahnya, hubungan antara angka threshold dan jumlah partai tidak sesimpel itu.

Ambang batas sudah beberapa kali berubah sejak Pemilu 2009. Namun, jumlah partai efektif di parlemen tidak otomatis terus menurun. Artinya, naikin threshold belum tentu langsung bikin parlemen lebih sederhana.

Mahkamah Konstitusi juga sudah memberikan rambu lewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK meminta perubahan ambang batas didasarkan pada kajian yang terukur, memperhatikan proporsionalitas kursi, mencegah terlalu banyak suara pemilih yang terbuang, serta mendorong penyederhanaan partai secara alami.

Bukan cuma itu. Publik juga harus dilibatkan secara bermakna.

Masalahnya Bukan Cuma Banyak Partai

Nah, di sini pembahasannya jadi lebih menarik.

Efektivitas DPR sebenarnya tidak cuma soal jumlah partai yang duduk di Senayan. Ada juga soal bagaimana partai menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi.

Parlemen bisa saja punya lebih sedikit partai, tetapi kalau perbedaan sikap politik makin tipis, fungsi kontrol terhadap pemerintah tetap bisa menghadapi persoalan.

Jadi, pertanyaannya bukan sekadar, “Kebanyakan partai, nih?”

Tapi juga, “Apakah partai-partai di parlemen benar-benar punya ruang untuk berbeda dan mengawasi pemerintah?”

Terus, Siapa yang Bikin Aturannya?

Ini bagian yang juga nggak kalah penting.

Ambang batas pada dasarnya menentukan partai mana yang bisa mendapatkan kursi DPR. Karena itu, aturan mainnya berdampak langsung kepada partai yang sudah ada di parlemen maupun yang belum punya kursi.

MK sudah menegaskan bahwa perubahan threshold perlu dibangun lewat kajian ilmiah dan partisipasi publik yang bermakna.

Jadi, pembahasannya idealnya bukan cuma terjadi di antara elite partai.

Jangan Keburu Ribut Soal Angka

Revisi UU Pemilu masih akan dibahas. Maka, publik sebenarnya punya pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar “4, 5, atau 7 persen?”

Coba mulai dari sini: masalahnya apa? Datanya mana? Kenapa solusinya harus ambang batas?

Kalau semua itu bisa dijelaskan secara terbuka, angka threshold bisa diuji dan diperdebatkan secara rasional.

Karena pada akhirnya, angka bukan masalah utamanya.

Yang lebih penting adalah memastikan aturan pemilu dibuat berdasarkan masalah yang jelas, data yang bisa diuji, dan proses yang melibatkan publik.