Oleh : Denny Syah Putra
Manusiasenayan.id – Temuan Ombudsman RI soal hunian bergaya apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 langsung bikin publik heboh. Banyak yang ikut bersuara, bahkan melayangkan kritik sampai caci maki ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Tapi, ada satu hal yang perlu dicek dulu sebelum ramai-ramai menyalahkan seseorang: emang urusan lapas masih jadi tanggung jawab dia?
Nah, di sinilah persoalannya. Sejak Oktober 2024, urusan pemasyarakatan sudah pindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Jadi, pengelolaan lapas bukan lagi berada di bawah Kementerian Hukum.
Sebelum kementerian dipisah, Supratman memang sempat memimpin Kementerian Hukum dan HAM selama sekitar dua bulan. Namun, setelah pemisahan kementerian, urusan pemasyarakatan sudah berada di luar kewenangan langsungnya.
Terus, siapa yang turun tangan menangani kasus Lapas Cibinong?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang langsung ke lokasi pada 25 September 2026. Sehari setelahnya, lima pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas, dinonaktifkan. Langkah ini menjadi bagian dari respons kementerian setelah temuan tersebut ramai diperbincangkan.
Di tengah derasnya kritik, sikap Supratman juga menarik buat dicermati. Ia mengaku menerima banyak kecaman, tetapi tidak memilih untuk sekadar bilang bahwa urusan lapas bukan tanggung jawabnya. Ia tetap merasa punya tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintahan dan langsung menghubungi Menteri Imipas untuk menanyakan penanganan kasus tersebut.
Dari sini, ada hal yang perlu kita pahami bareng-bareng. Kritik itu penting, tetapi jangan sampai salah alamat. Semangat mengawasi pemerintah memang bagus. Namun, kalau kita langsung menyalahkan pejabat tanpa mengecek tugas dan kewenangannya, kritik justru bisa kehilangan arah.
Dampaknya bukan sepele. Pejabat yang tidak punya kewenangan langsung bisa ikut kena sasaran, sementara pihak yang memang bertanggung jawab malah berpotensi kurang mendapat sorotan. Padahal, tujuan kritik bukan sekadar meluapkan emosi, melainkan mendorong pihak yang tepat untuk menjelaskan masalah dan bertanggung jawab.
Prinsip ini sebenarnya sudah lama diajarkan lewat konsep tabayyun dalam Al-Qur’an. QS Al-Hujurat ayat 6 mengingatkan kita untuk memeriksa informasi sebelum mengambil keputusan, supaya tidak merugikan orang lain hanya karena kabar yang belum diperiksa dengan benar.
Jadi, kalau menemukan isu yang lagi viral, jangan buru-buru ikut menghakimi. Coba cek faktanya, pahami siapa yang punya kewenangan, lalu sampaikan kritik berdasarkan informasi yang jelas.
Pesan QS Ar-Ra’d ayat 11 juga mengingatkan bahwa perubahan berkaitan dengan usaha memperbaiki diri. Artinya, kalau kita ingin pemerintahan yang lebih baik, cara kita mengawasi pemerintah juga perlu terus dibenahi.
Intinya, jangan cuma cepat berkomentar, tapi juga harus tepat sasaran. Cek faktanya, pahami kewenangannya, baru kritik pejabatnya!
