Manusiasenayan.id – Kalau belakangan kamu lihat kabar soal tarif layanan di Kementerian Hukum naik, jangan buru-buru panik. Soalnya, pemerintah bilang aturan baru ini bukan buat bikin masyarakat keluar uang lebih banyak, tapi buat ngengebut kualitas pelayanan hukum yang sekarang makin digital, cepat, dan transparan.

Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi mengubah sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan ini mengatur berbagai layanan, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, sampai urusan kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, setiap rupiah yang masuk dari PNBP nantinya bakal dipakai lagi buat meningkatkan pelayanan publik, bukan sekadar menambah pemasukan negara. Targetnya jelas, masyarakat bisa menikmati layanan hukum yang lebih cepat, aman, profesional, dan nggak ribet.

Nah, buat pelaku UMKM, ada kabar yang bikin lega. Biaya daftar merek dagang tetap Rp500 ribu per kelas. Alias nggak naik sama sekali. Pemerintah sengaja mempertahankan tarif ini supaya usaha kecil tetap punya kesempatan melindungi mereknya tanpa harus mikirin biaya yang memberatkan.

Yang berubah justru tarif untuk pemohon umum. Kini biaya pendaftaran merek menjadi Rp2,8 juta per kelas, setelah hampir satu dekade nggak pernah mengalami penyesuaian sejak 2016.

Nggak cuma itu, syarat administrasi buat UMKM juga ikut dipermudah. Harapannya, makin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya melindungi identitas bisnis mereka lewat hak kekayaan intelektual.

Kejutan lainnya datang buat para musisi dan pencipta lagu. Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik resmi menjadi Rp0 alias gratis.

Pemerintah berharap kebijakan ini bikin makin banyak karya yang tercatat secara resmi. Dampaknya bukan cuma melindungi pencipta, tapi juga memperkuat basis data lagu nasional agar sistem pembagian royalti bisa berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, aturan baru ini juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi kini ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan melepas status kewarganegaraan Indonesia dikenakan biaya Rp5 juta per permohonan.

Besaran tarif ini sempat ramai diperbincangkan publik. Namun, Supratman memastikan angka tersebut sudah dihitung berdasarkan berbagai faktor, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan struktur kementerian, hingga penyesuaian kondisi ekonomi saat ini.

Ia juga menilai tarif Indonesia masih cukup kompetitif jika dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, biaya pelepasan kewarganegaraan di Amerika Serikat mencapai sekitar US$2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang lebih murah, tetapi punya syarat yang jauh lebih ketat.

Lewat aturan ini, pemerintah ingin ngedorong pelayanan hukum yang makin modern, serba digital, dan gampang diakses masyarakat. Jadi, bukan cuma soal tarif naik atau turun, tapi soal bagaimana layanan publik bisa makin cepat, jelas, dan bikin masyarakat nggak perlu bolak-balik ngurus administrasi.