Manusiasenayan.id – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali jadi perhatian. Kali ini, Anggota DPR RI Muhammad Kholid angkat suara soal perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. Menurutnya, perusahaan yang terbukti bersalah nggak boleh cuma diminta bayar denda. Keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan juga harus dirampas!

Pernyataan ini muncul setelah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Kholid menilai, penindakan tegas wajib dilakukan supaya perusahaan nggak menganggap merusak lingkungan sebagai cara mencari cuan yang minim risiko.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan terbuka, transparan, dan sampai tuntas. Artinya, jangan cuma ramai saat penetapan tersangka, tetapi publik juga harus bisa melihat bagaimana kasus ini diproses sampai putusan dan pelaksanaan hukumannya.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersebut terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA). Total penanganan kasusnya mencakup 104 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Angka yang jelas nggak kecil!

Buat Kholid, kebakaran yang terus berulang di kawasan konsesi perusahaan harus jadi alarm serius. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pencegahan, pengawasan, sampai penerapan sanksi. Jangan sampai kebakaran terus terjadi, tetapi penanganannya jalan di tempat.

Ia juga meminta penyidik nggak berhenti hanya pada nama perusahaan. Rantai tanggung jawab di dalam korporasi harus dibongkar, mulai dari pengurus, pemberi perintah, pengendali, sampai pemilik manfaat. Siapa yang terlibat dan terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain denda, Kholid mengingatkan bahwa aturan hukum lingkungan juga menyediakan sanksi lain, seperti perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.

Nggak berhenti di situ, ia turut mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri terkait pencabutan izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi pemberi izin diminta bergerak sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN juga perlu mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan jika ditemukan dasar hukum untuk mengambil tindakan.

Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla.

Soal pemulihan lingkungan, Kholid juga nggak mau pemerintah setengah-setengah. Harus ada rencana kerja, anggaran, tenggat waktu, dan target keberhasilan yang jelas. Jangan sampai perusahaan yang bikin kerusakan, tetapi rakyat dan APBN yang harus nombok!

Ia turut mendorong audit kepatuhan perusahaan, mulai dari kesiapan petugas, alat pemadam, sumber air, patroli, hingga penanganan titik api. Di sisi lain, masyarakat terdampak juga harus mendapat akses layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlindungan yang memadai.

Bagi Kholid, keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar soal berapa banyak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang paling penting, pelaku mendapat hukuman setimpal, lingkungan kembali pulih, dan masyarakat nggak terus menjadi korban.

“Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI, Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut.