Manusiasenayan.id – RUU Perampasan Aset lagi dibahas serius oleh DPR. Tapi, ada satu hal yang nggak boleh luput dari perhatian: jangan sampai aturan yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru berubah jadi alat kekuasaan buat menekan atau merugikan masyarakat.

Nah, persoalan ini jadi salah satu sorotan Komisi III DPR RI saat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kali ini, DPR mengajak akademisi, ekonom, hingga organisasi mahasiswa untuk ikut menyumbangkan pemikiran sebelum pembahasan masuk lebih jauh ke substansi aturan.

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memimpin langsung jalannya agenda. Menariknya, rapat ini digelar terbuka untuk umum, jadi masyarakat juga bisa ikut memantau bagaimana aturan penting tersebut dirancang.

Sahroni menjelaskan, pertemuan ini bukan sekadar formalitas rapat biasa. Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sekaligus memperdalam materi dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III juga diberi ruang untuk menanggapi langsung pendapat para narasumber.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” ujar Sahroni saat membuka rapat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengingatkan agar RUU ini jangan sampai memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan. Apalagi, aturan tersebut nantinya berkaitan dengan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset yang bisa berdampak langsung terhadap hak seseorang.

Menurut Hinca, jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan malah berubah menjadi alat untuk bertindak semena-mena.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus punya pengawasan yang jelas, pengelolaan aset yang transparan, serta perlindungan hukum yang kuat. Hak masyarakat juga harus tetap diperhatikan, terutama bagi pihak yang memiliki itikad baik.

Hinca turut mengajak para akademisi untuk ikut mengawal penyusunan regulasi ini. Dengan waktu pembahasan yang terbatas, DPR diminta fokus pada persoalan utama agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan masalah baru.

Intinya, negara memang harus punya kekuatan untuk merampas aset hasil tindak pidana. Namun, kekuatan tersebut tetap harus dibatasi aturan yang adil dan transparan.

Dalam RDPU kali ini, Komisi III menghadirkan dua narasumber, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, serta Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.

Jangan sampai niat memberantas kejahatan malah membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus tegas kepada pelaku kejahatan, tetapi tetap adil kepada semua orang!