Manusiasenayan.id – Negara berhasil merampas aset hasil kejahatan? Bagus! Tapi jangan sampai setelah dirampas, pengelolaannya malah nggak jelas. Nah, hal inilah yang jadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends. Ia meminta pengelolaan aset hasil tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Mercy, urusan aset rampasan nggak boleh berhenti setelah negara berhasil mengambil alih kekayaan pelaku kejahatan. Aset tersebut harus tercatat, dirawat, dan dimanfaatkan dengan benar. Jangan sampai negara sudah susah payah merampas, tetapi nasib asetnya justru nggak jelas.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan DPR RI dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Mulai dari berapa jumlah aset yang berhasil dirampas, bentuknya apa, lokasinya di mana, sampai bagaimana status pengelolaannya. Semuanya harus jelas dan bisa dipantau.
Mercy juga menyoroti satu persoalan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yaitu siapa yang bakal bertanggung jawab mengelola aset tersebut. Sebab, selama ini urusan pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Dalam diskusi bersama sejumlah pakar, muncul ide untuk membentuk lembaga independen yang secara khusus mengurus aset hasil tindak pidana. Menurut Mercy, gagasan ini layak dipertimbangkan supaya kewenangan antarlembaga nggak saling tumpang tindih atau malah berujung konflik kepentingan.
“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar Mercy dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan menyimpan barang rampasan. Ada banyak tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari pencatatan, penataan, penilaian, pemeliharaan, sampai pemanfaatannya.
Penilaian aset juga penting banget. Pasalnya, nilai suatu barang bisa mengalami penyusutan atau depresiasi selama masa penyimpanan. Jadi, negara harus punya sistem yang bisa memastikan nilai aset tetap terpantau dan nggak terbengkalai.
Lebih jauh, Mercy berpandangan bahwa aset hasil rampasan seharusnya nggak cuma jadi pajangan di gudang penyimpanan. Kalau dikelola dengan benar, aset tersebut justru bisa memberikan manfaat nyata buat masyarakat.
Contohnya, dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, atau bahkan menambah penerimaan negara sesuai aturan yang berlaku. Intinya, aset hasil kejahatan harus bisa kembali memberikan keuntungan bagi negara dan rakyat.
Soal pengawasan, Mercy menegaskan bahwa laporan pengelolaan aset nggak cukup hanya disampaikan kepada Presiden. DPR RI juga wajib mendapatkan laporan berkala karena memiliki fungsi pengawasan terhadap keuangan dan aset negara.
“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.
Nggak cuma DPR, masyarakat juga harus punya akses untuk ikut mengawasi. Mercy ingin publik bisa mengetahui berapa banyak aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara setiap tahun, apa saja bentuknya, di mana lokasinya, hingga bagaimana aset tersebut dimanfaatkan.
Keterbukaan ini juga berlaku untuk aset nonfisik, termasuk uang yang tersimpan di rekening perbankan. Jadi, bukan cuma tanah, bangunan, atau kendaraan yang perlu dilaporkan, tetapi juga aset dalam bentuk dana.
“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
Mercy berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar memperhatikan urusan kelembagaan, pengawasan, dan sistem pelaporan. Sebab, keberhasilan negara merampas aset hasil kejahatan harus dibarengi dengan pengelolaan yang jelas.
Jangan sampai asetnya berhasil direbut dari pelaku kejahatan, tetapi manfaatnya nggak pernah dirasakan rakyat!
