Manusiasenayan.id – Dunia pendidikan lagi-lagi dapat sorotan. Kali ini, Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, angkat suara soal praktik plagiarisme dan joki akademik yang dinilai bisa bikin kualitas pendidikan Indonesia makin terancam.

Menurut Adde Rosi, urusan gelar akademik nggak boleh dianggap sepele. Apalagi kalau sampai ada yang memilih jalan pintas lewat jasa joki atau menjiplak karya orang lain. Bukannya menunjukkan kemampuan, praktik kayak gini justru bisa merusak integritas dunia pendidikan.

“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” tegas Adde Rosi saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Buat legislator asal Dapil Banten I ini, masalahnya bukan cuma soal mahasiswa yang melanggar aturan kampus. Lebih jauh, kecurangan akademik bisa bikin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi.

Makanya, Adde Rosi meminta pemerintah dan kampus nggak cuma sibuk mengurus kasus setelah viral. Ia mendorong tiga langkah penting, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan tegas. Intinya, jangan sampai praktik curang malah dianggap hal biasa.

Sebenarnya, Indonesia sudah punya aturan main. Ada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Aturan tersebut menjadi dasar untuk menjaga keabsahan gelar dan ijazah sekaligus menangani pelanggaran integritas akademik. Jadi, menurut Adde Rosi, pekerjaan rumahnya sekarang adalah memastikan aturan benar-benar berjalan, bukan cuma bagus di atas kertas.

Di Senayan, Komisi X DPR RI juga tengah membahas revisi UU Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Adde Rosi berharap pembahasan ini bisa memperkuat tata kelola pendidikan, termasuk menjaga kualitas karya ilmiah mahasiswa dan akademisi.

DPR juga mendorong evaluasi aturan, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan dukungan anggaran untuk memperkuat integritas akademik. Peran LLDIKTI dalam mengawasi kampus turut menjadi perhatian.

Namun, menjaga kejujuran akademik jelas nggak bisa dibebankan ke pemerintah saja. Mahasiswa, dosen, peneliti, sampai guru besar juga punya tanggung jawab yang sama.

Adde Rosi menegaskan, penindakan harus berjalan tegas, adil, dan transparan. Sebab, kalau kecurangan terus dibiarkan, dampaknya bukan cuma merusak nama baik kampus, tetapi juga mempertaruhkan kualitas generasi penerus bangsa.

Apalagi Indonesia sedang mengejar visi Indonesia Emas 2045. Jangan sampai ambisi mencetak SDM unggul malah terganjal budaya serba instan.

Pesannya jelas: gelar boleh tinggi, tapi kejujuran tetap nomor satu!