ManusiaSenayan.id — Bukan lagi di panggung musik, kali ini Ahmad Dhani tampil di panggung politik. Anggota Komisi X DPR RI itu angkat suara soal revisi Undang-Undang Hak Cipta. Fokusnya? Royalti musik, yang menurutnya rawan salah tafsir.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut ticketing online operator (TIO) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi konser. Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ujarnya tegas di Forum Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI.
Dhani nggak asal ngomong. Menurutnya, tafsir keliru ini sudah kebawa terlalu lama—dan efeknya bikin komposer lagu rugi besar. Hitungan kasarnya bikin kaget: “Bayangkan dari tahun 2014 sampai sekarang, berapa banyak tiket konser, berapa banyak yang terjual lewat platform daring. Kalau hak komposer dipungut 2 persen saja, nilainya bisa 100 miliar. Sampai hari ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Bayangin aja: tiket konser sekarang bisa semahal iPhone, venue penuh, promotor musik cuan, penyanyi populer dapet spotlight. Tapi pencipta lagu? Dapat apa? Palingan kredit nama kecil di bawah poster, tanpa saldo tambahan di rekening.
Makanya Dhani menutup dengan peringatan: “Kalau pengguna hak cipta ditafsirkan keliru, komposer lagu akan terus dirugikan. Kita harus hati-hati dalam menafsirkan kata di undang-undang, supaya tidak ada lagi multitafsir,” katanya.
Konser meriah, tiket ludes, promotor musik senyum, penonton joget, tapi komposer lagu yang bikin lagunya malah gigit jari. Jadi, revisi UU Hak Cipta ini jangan sampai jadi “lagu lama” yang diputar ulang tanpa solusi.
