Manusiasenayan.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, ngingetin pentingnya kepastian hukum dalam urusan ngitung kerugian negara di kasus korupsi. Menurutnya, jangan sampai proses pemberantasan korupsi malah bikin tafsir berbeda-beda yang ujungnya bikin gaduh di lapangan.
Hal itu disampaikan Bob Hasan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bareng sejumlah ahli hukum dan audit negara dalam agenda evaluasi pelaksanaan UU Tipikor di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Di forum itu, Baleg DPR RI lagi serius ngebedah soal mekanisme penentuan kerugian negara yang belakangan dinilai makin abu-abu. Soalnya, setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung, ruang untuk menghitung kerugian negara jadi makin luas. Bahkan, pihak di luar lembaga negara sekarang bisa ikut melakukan penghitungan.
Bob Hasan bilang, kondisi ini bikin potensi beda angka kerugian negara makin besar. Kalau dibiarkan, situasi itu bisa memicu sengketa hukum baru dan bikin proses penanganan perkara korupsi makin ruwet.
“Pandangan para ahli sangat dibutuhkan untuk membedah kedudukan mandatory BPK sebagai lembaga otoritatif deklaratif berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, sekaligus menyusun standarisasi metodologi yang ideal agar tidak terjadi disparitas angka kerugian negara maupun sengketa kepastian hukum,” kata Bob Hasan.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI menghadirkan sederet nama besar seperti Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, Firman Wijaya, Agung Firman Sampurna, sampai Alexander Marwata.
Menurut Bob Hasan, pengalaman Agung Firman Sampurna penting banget karena pernah memimpin BPK dan paham detail soal audit keuangan negara. Sementara pengalaman Alexander Marwata di KPK dinilai bisa ngasih gambaran nyata soal dampak banyaknya lembaga audit terhadap penanganan kasus korupsi.
Bob Hasan juga menyoroti soal tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang berpotensi bikin publik bingung. Bahkan, kalau gak segera diberesin, kondisi itu bisa memunculkan kesan kriminalisasi yang justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya gak serumit yang dibayangkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will, keberanian mengambil keputusan, dan kesadaran bersama kalau perang melawan korupsi adalah kebutuhan mendesak negara.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan cuma soal hukuman tegas, tapi juga soal sistem hukum yang jelas, konsisten, dan gak bikin multitafsir. Baleg DPR RI pun menilai evaluasi implementasi UU Tipikor jadi langkah penting supaya upaya memberantas korupsi tetap efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan hukum.
