ManusiaSenayan.id Aktivis BEM UNY, Perdana Arie Putra Veriasa (20), lagi kena “side quest” yang bukan main: duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman gara-gara demo ricuh di depan Polda DIY akhir Agustus lalu. Ia dijerat pasal pembakaran dan perusakan fasilitas kepolisian. Bukan tugas akhir, tapi sama-sama bikin pusing.

Sebelum sidang perdana Rabu (10/12), tim kuasa hukum yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) sebenarnya sudah coba jalur restorative justice ke Polda DIY, plus minta penangguhan penahanan.

Kami sudah ajukan keadilan restoratif dan penangguhan penahanan dengan beberapa penjamin, mulai dari orang tua Perdana sampai tokoh publik Busyro Muqoddas, tapi belum ada respons signifikan,” kata Rakha Ramadhan, advokat BARA ADIL.
Bahasa halusnya: sudah diketok pintu, tapi yang di dalam pura-pura nggak dengar.

Masuknya nama Busyro Muqoddas sebagai penjamin bikin kasus ini terasa makin serius. Bukan cuma urusan tenda polisi gosong, tapi juga soal bagaimana negara memperlakukan suara kritis warganya.

Rakha mengingatkan, negara jangan malah saltum fokus. “Negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem dan keadilan ekonomi, bukan terus melanjutkan proses hukum terhadap masyarakat sipil yang berunjuk rasa,” ujarnya. Singkatnya: yang demo protes harga, malah yang diburu anak kampusnya.

Tim BARA ADIL juga sudah siap melawan di jalur hukum.
Sidang Senin, 15 Desember 2025, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum,” tegas Yogi Zul Fadhli.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menilai Perdana sengaja membakar tenda bertuliskan “POLISI” agar situasi makin panas. “Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh,” kata jaksa.

Ujungnya, publik masih menunggu: kasus ini bakal jadi pelajaran demokrasi yang elegan, atau malah bikin mahasiswa mikir dua kali sebelum berani bersuara lagi.