Manusiasenayan.id – Nasib guru honorer alias non-ASN lagi jadi pembahasan panas. Soalnya, pemerintah lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mulai menyiapkan langkah penghapusan tenaga non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027. Tapi di lapangan, banyak yang ngerasa aturan ini masih bikin waswas, terutama buat ribuan guru yang udah lama ngajar tapi statusnya belum jelas.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, ikut angkat suara soal kondisi ini. Menurutnya, pemerintah jangan cuma fokus bikin larangan, tapi juga harus siapin solusi nyata buat para guru honorer yang sampai sekarang masih dibutuhkan sekolah-sekolah di daerah.

Fikri menjelaskan kalau aturan soal larangan tenaga honorer sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah bahkan sudah mulai membahasnya sejak terbitnya PP 48 Tahun 2005, lalu dilanjutkan lewat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Masalahnya, sampai hari ini kebutuhan guru di lapangan masih tinggi banget, sementara proses pengangkatan ASN belum sepenuhnya mampu nutup kekurangan tersebut.

“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga bilang kalau SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 baru bakal efektif kalau pemerintah kasih kepastian status buat guru-guru yang sudah lama mengabdi. Karena itu, ia meminta para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Fikri mengaku paham kenapa banyak guru merasa cemas. Sebab, kondisi di lapangan memang belum ideal. Banyak sekolah negeri sampai sekarang masih sangat bergantung pada tenaga honorer buat menjaga proses belajar tetap jalan.

Bahkan, dari data yang ia terima, ada satu kabupaten di Jawa Tengah yang terancam kekurangan sampai 800 guru. Kalau dirata-rata secara provinsi, potensi kekurangan tenaga pendidik di Jawa Tengah bisa menyentuh angka 17 ribu guru.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan syarat ketat selama masa transisi sampai 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih bisa mengajar wajib sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Kalau proses pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, nggak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan bakal menghadapi krisis guru, terutama di daerah pelosok yang selama ini paling bergantung pada tenaga honorer.