Manusiasenayan.id – Derasnya arus produk impor dinilai makin bikin napas pelaku UMKM sesak. Karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am mendesak Kementerian Perdagangan agar lebih serius melindungi pasar dalam negeri supaya usaha kecil tetap bisa bertahan dan tidak terus kalah di kandang sendiri.
Hal itu disampaikan Mufti saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, banyak pelaku UMKM, terutama di sektor konveksi, terpaksa mengurangi produksi bahkan gulung tikar. Ironisnya, penyebab utama bukan karena kualitas produknya buruk, melainkan karena pasar domestik dibanjiri barang impor yang dinilai belum mendapat pengawasan maksimal.
Mufti menegaskan, produk buatan Indonesia sebenarnya punya kualitas yang mampu bersaing di level internasional. Ia bahkan mencontohkan salah satu perusahaan konveksi di daerah pemilihannya, Probolinggo, yang memproduksi pakaian untuk merek global. Produk tersebut dibuat di Indonesia, diekspor ke luar negeri, lalu dipasarkan menggunakan merek internasional.
Menurutnya, kondisi itu membuktikan bahwa kemampuan industri nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar semangat pelaku usaha, tetapi juga perlindungan nyata dari pemerintah agar pasar domestik tidak terus dibanjiri barang impor yang membuat produk lokal sulit berkembang.
Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan memaparkan langkah konkret yang sudah dilakukan selama Januari hingga Juni 2026 untuk menindak produk impor yang melanggar aturan. Ia juga meminta data perusahaan yang telah dikenai sanksi beserta nilai barang yang berhasil diamankan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Tak hanya membahas impor, Mufti juga menyoroti strategi ekspor Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya membuka pasar baru ke luar negeri, tetapi juga harus mendorong peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.
Ia mencontohkan komoditas kopi. Selama ini Indonesia masih banyak mengekspor green coffee dengan harga relatif rendah. Setelah diolah di luar negeri menjadi specialty coffee, produk yang sama justru kembali masuk ke Indonesia dengan harga berkali-kali lipat. Mufti menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengolah sendiri hasil perkebunan agar menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Selain itu, perhatian Mufti juga tertuju pada para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Ia menilai semakin banyak pelaku UMKM digital yang mengeluhkan besarnya potongan biaya, aturan platform yang berubah-ubah, hingga proses pencairan dana yang dianggap memberatkan penjual.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera membentuk kanal pengaduan khusus bagi para pedagang online. Menurutnya, negara harus hadir ketika pelaku usaha merasa dirugikan oleh kebijakan platform digital yang tidak berpihak kepada mereka.
Mufti juga meminta Kementerian Perdagangan aktif mengadvokasi berbagai kebijakan yang dinilai membebani UMKM digital, termasuk persoalan perpajakan dan mekanisme perdagangan di platform e-commerce. Baginya, keberpihakan kepada UMKM bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan lewat kebijakan yang benar-benar menjaga pelaku usaha kecil tetap tumbuh, mampu bersaing, dan terus menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
