Manusiasenayan.id – Nggak bisa lagi asal masuk, garap, terus cuan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan ngasih pesan tegas kalau hutan adat itu bukan tanah kosong yang bebas dipakai siapa aja. Buat investor, perusahaan tambang, sampai pelaku usaha yang mau ngelola sumber daya alam (SDA) di wilayah adat, ada satu syarat yang nggak boleh dilewatin: wajib minta izin ke masyarakat adat.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan saat Baleg DPR RI lagi menjalankan Kunjungan Kerja Reses untuk menyusun RUU Masyarakat Adat di Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Bob, aturan soal izin dari masyarakat adat ini sebenarnya bukan ide dadakan. Semangatnya sudah mulai terlihat saat pembahasan Undang-Undang Minerba. Makanya, ke depan setiap investor yang mau masuk ke wilayah adat harus ngobrol dulu, minta persetujuan, dan menghormati hak masyarakat yang sudah turun-temurun menjaga kawasan itu.
“Investor, penambang, sampai para pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” tegas Bob.
Yang menarik, Bob bilang urusan izin ini bukan cuma soal uang ganti rugi atau kompensasi. Justru yang lebih penting adalah bagaimana alam tetap terjaga dan masyarakat adat tetap punya hak buat menentukan apa yang boleh dan nggak boleh terjadi di wilayah mereka.
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, RUU Masyarakat Adat harus jadi payung hukum yang benar-benar melindungi hak masyarakat adat tanpa bikin iklim investasi jadi nggak jelas. Jadi, hak adat tetap dihormati, sementara kepastian hukum buat dunia usaha juga tetap jalan.
Bob juga mengingatkan kalau pembangunan seharusnya nggak boleh bikin masyarakat adat tersingkir di rumahnya sendiri. Mereka adalah pihak yang sejak dulu menjaga hutan, sungai, dan kekayaan alam di wilayah tersebut. Karena itu, perlindungan, pengakuan hak, dan pelibatan masyarakat adat harus jadi bagian utama dalam setiap kebijakan pengelolaan SDA.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua ikut menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang punya dasar hukum yang kuat. Menurutnya, potensi alam Papua Barat seharusnya bisa dimanfaatkan buat ngedorong pembangunan daerah, tapi manfaatnya juga harus benar-benar balik ke masyarakat adat.
Lakotani berharap pengelolaan SDA ke depan nggak cuma bikin investasi jalan, tapi juga bisa bikin masyarakat adat naik kelas secara ekonomi. Dengan begitu, kekayaan alam daerah bukan cuma menghasilkan keuntungan, tapi juga menghadirkan kesejahteraan buat warga yang selama ini hidup dan menjaga wilayah adat.
Lewat pembahasan RUU Masyarakat Adat, DPR RI berharap bakal lahir aturan yang bikin pembangunan, investasi, dan perlindungan hak masyarakat adat bisa jalan bareng tanpa saling ngorbanin.
