ManusiaSenayan.id — Guys, kabar hangat dari Senayan! Akhirnya DPR dan pemerintah sepakat buat bikin Kementerian Haji dan Umrah. Jadi, nggak cuma sekadar Badan Penyelenggara Haji lagi, sekarang naik kasta jadi kementerian resmi. Buat yang sering mikir antrean haji panjangnya mirip antrian tiket konser K-pop, semoga ini jadi kabar baik.
Hidayat Nur Wahid alias HNW, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII dari PKS, bilang jelas:
“Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPR RI,” ucapnya.
HNW menekankan, sejak awal PKS dorong agar BP Haji ditingkatkan jadi kementerian. “Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah,” lanjutnya.
Isi RUU ini juga nggak main-main. Pertama, aturan umur minimal 18 tahun untuk naik haji resmi dihapus. Alasannya, syariah bilang syaratnya cukup mukallaf alias akil baligh. Artinya, remaja masjid yang baru baligh pun sah kalau mau daftar. Ironisnya, bisa jadi mereka berangkat duluan ketimbang bapak-bapak yang udah 20 tahun nabung.
Kedua, ada janji serius soal pelayanan: harus ikhlas, profesional, berkeadilan, plus jangan ada lagi drama jual-beli kuota. HNW sampai bilang tambahan kuota wajib dibahas bersama DPR. Biar semua transparan, bukan kayak dagangan “offline hidden shop”.
Terakhir, ada aturan khusus kondisi darurat: kalau ada bencana, perang, atau pandemi, haji tetap bisa diatur tanpa bikin jemaah kebingungan.
HNW pun apresiasi Kemenag yang udah kerja keras, tapi nyindir juga: semoga kementerian baru nggak sekadar ganti logo doang, tapi bener-bener bikin pelayanan haji naik kelas, bukan sekadar naik baliho.
