ManusiaSenayan.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, lagi-lagi terseret kasus. Kali ini dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai fantastis: Rp 308 miliar. Dakwaan ini muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

FYI, sebelumnya Nurhadi sudah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Hukuman itu sempat dikritik karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa—12 tahun. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, bukannya bebas lepas, dia malah ditangkap KPK lagi terkait dugaan TPPU. Sejak 29 Juni 2025 dia kembali ditahan.

Berikut rangkuman hal-hal penting yang terungkap di sidang dakwaannya:

  1. Didakwa Terima Gratifikasi Lagi, Total Rp 137 M

Jaksa bilang Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137 miliar dari berbagai pihak yang punya perkara di pengadilan—baik tingkat pertama sampai peninjauan kembali. Uangnya nggak cuma masuk ke rekening dia, tapi juga ke rekening menantunya, Rezky Herbiyono, plus beberapa orang lain yang disuruh menerima dana itu.

Gratifikasi ini diterima periode 2013–2019, waktu dia masih menjabat dan setelah selesai jadi Sekretaris MA. Parahnya, dana sebesar itu nggak pernah dilaporkan ke KPK padahal wajib lapor dalam 30 hari.

  1. TPPU Nurhadi Capai Rp 308 Miliar

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan pencucian uang sebesar Rp 307 miliar + USD 50 ribu. Uang itu ditempatkan ke banyak rekening termasuk milik Rezky, dan dialirkan ke beberapa nama lain.

Nggak cuma disimpan, uang itu dipakai buat belanja gede-gedean:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar
  • Kendaraan bermotor Rp 6,2 miliar

Jaksa menegaskan kekayaan Nurhadi ini nggak masuk akal dibandingkan penghasilan resminya sebagai pejabat MA.

  1. Rincian Harta dari Dugaan TPPU

Ini daftar belanjaannya—dan jumlahnya bikin pusing:

  • Kebun sawit ratusan hektar di berbagai wilayah di Sumatera Utara, nilainya miliaran.
  • Mobil dan motor untuk operasional kebun.
  • Tiga unit apartemen mewah di District 8 SCBD, lengkap dengan renovasi hampir Rp 4 miliar.
  • Rumah mewah di Patal Senayan seharga Rp 52,5 miliar plus renovasi Rp 14 miliar.
  • Rumah di Sidoarjo,
  • Pembangunan vila di Bogor dengan total biaya lebih dari Rp 10 miliar.

Total total, harta yang dibeli dari uang diduga hasil pencucian uang mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

  1. LHKPN Jauh Banget: Lapor Rp 25,7 M, Didakwa Gratifikasi Rp 137 M

Jaksa juga menyoroti perbedaan mencolok antara kekayaan yang dilaporkan Nurhadi di LHKPN dan besarnya gratifikasi yang dituduhkan. Selama menjabat 2012–2016, dia cuma lapor sekali, dengan total harta Rp 25,7 miliar.

Padahal, menurut jaksa, penghasilan resmi Nurhadi dan istrinya dalam periode 2011–2018 totalnya cuma sekitar Rp 25,7 miliar. Jauh banget dibanding gratifikasi Rp 137 miliar dan TPPU Rp 308 miliar yang diduga diterimanya.