Manusiasenayan.id – Rencana pemerintah buat narik pajak dari pedagang online lagi jadi obrolan panas. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, langsung angkat suara dan ngingetin: jangan sampai kebijakan ini malah bikin pelaku usaha kecil makin kecekik.

Menurut Mufti, kebijakan pajak itu nggak bisa cuma fokus ngejar penerimaan negara doang. Pemerintah juga harus lihat kondisi di lapangan, terutama nasib para pelaku UMKM yang sekarang lagi berjuang keras bertahan di tengah tekanan ekonomi yang belum stabil.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka lagi berjuang buat hidup,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan berencana nunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang bakal memungut pajak dari transaksi jual beli online. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan skema PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Sekilas mungkin terlihat kecil. Tapi di lapangan, ceritanya beda.

Mufti bilang, sebelum ngomongin pajak, pemerintah harus beresin dulu ekosistem e-commerce yang selama ini dinilai belum ramah buat pedagang kecil. Banyak beban yang udah mereka tanggung—mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan nggak seimbang sama pemain besar, sampai ongkos logistik yang masih bikin pusing.

“Mereka sudah kena banyak tekanan. Jangan ditambah lagi beban baru,” katanya.

Nggak cuma itu, banyak juga pedagang online yang datang dari sektor informal—orang-orang yang sebelumnya terdampak minimnya lapangan kerja atau bahkan kena PHK. Buat mereka, jualan online bukan sekadar bisnis, tapi cara bertahan hidup.

Kalau kebijakan pajak diterapkan tanpa pertimbangan matang, dikhawatirkan malah bakal mempersempit ruang gerak mereka. Alih-alih berkembang, bisa-bisa mereka malah mundur.

Mufti juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam bikin kebijakan. Menurutnya, nggak bisa semua pelaku usaha dipukul rata. Harus ada perlakuan berbeda antara usaha besar dan usaha mikro.

“Pendekatannya nggak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan biar yang kecil tetap bisa bertahan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah buat kaji ulang kebijakan ini secara menyeluruh. Fokusnya bukan cuma soal pajak, tapi juga perbaikan ekosistem, perlindungan UMKM, dan penguatan regulasi.

Pesannya jelas: benahi dulu sistemnya, kasih perlindungan nyata, baru bicara soal pajak. Itupun harus dilakukan secara bertahap dan tetap menjunjung rasa keadilan.