Manusiasenayan.id – Pasar tradisional bukan cuma tempat orang belanja sayur, ikan, atau kebutuhan harian. Buat masyarakat hukum adat, pasar juga jadi ruang bertemu, menjaga budaya, sekaligus sumber penghasilan yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica, menilai negara harus benar-benar hadir untuk melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak tersisih oleh ekspansi pasar modern.

Menurut Cindy, pembangunan dan investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, prosesnya tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjaga dan mengelola wilayahnya sendiri. Ia mengingatkan bahwa kemajuan tidak boleh datang dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.

Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai keberadaan pasar modern seharusnya menjadi pelengkap, bukan malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha lokal. Karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas mekanisme pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat.

Menurut Cindy, setiap rencana pembangunan pasar modern di kawasan adat wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat. Selain itu, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap kesejahteraan warga setempat sebelum memberikan izin pembangunan.

Ia mengingatkan agar jangan sampai wilayah adat tiba-tiba dipenuhi pusat perbelanjaan modern tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di sana. Baginya, pembangunan yang baik bukan hanya soal investasi masuk, tetapi juga memastikan ekonomi lokal tetap hidup dan berkembang.

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cindy menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada pengakuan tanah ulayat atau pelestarian budaya semata. Negara juga perlu menjamin aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber penghasilan masyarakat tetap bertahan di tengah arus modernisasi.

Menurutnya, modernisasi seharusnya berjalan berdampingan dengan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Investasi yang masuk harus membawa manfaat nyata, membuka peluang ekonomi baru, dan bukan justru menggeser pedagang tradisional dari ruang usahanya sendiri.

Karena itu, Cindy berharap RUU Masyarakat Hukum Adat benar-benar menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya. Termasuk memastikan pasar tradisional tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang terlindungi di tengah perkembangan zaman.