Manusiasenayan.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan. Kali ini, giliran riwayat pendidikan Gibran yang dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendikdasmen mengungkap bahwa Gibran pernah mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dari luar negeri pada 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan tersebut secara online pada 6 Agustus 2019.

Keterangan itu disampaikan Gogot dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat (2/10/2026).

Setelah menerima permohonan, tim Kemendikdasmen memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran. Hasilnya, tim menilai riwayat pendidikan tersebut setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.

Kok bisa? Gogot menjelaskan, tim penilai membandingkan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch, Australia, dengan mata pelajaran SMK di Indonesia.

Beberapa mata kuliah yang masuk penilaian antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management.

Tim juga melihat kesesuaian capaian pembelajaran atau standar kompetensi kelulusan dari pendidikan yang ditempuh Gibran. Berdasarkan hasil penyandingan tersebut, riwayat pendidikannya dinilai sesuai dengan program keahlian akuntansi dan keuangan di jenjang SMK.

Riwayat Sekolah Gibran Ikut Dibahas

Bukan cuma soal penyetaraan, tim penilai juga membeberkan perjalanan pendidikan Gibran di luar negeri.

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa Gibran bersekolah di Orchid Secondary School, Singapura, pada 2003 hingga 2004.

Berdasarkan transkrip nilai atau rapor yang diperiksa, Gibran mengikuti pendidikan pada jenjang Secondary 3 dan Secondary 4. Pendidikan tersebut menghasilkan sertifikat GCE O-Level (Ordinary Level).

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2005 hingga 2006. Dia mengikuti program Diploma of Business Studies selama dua tahun.

Menurut Taufiq, dokumen yang diperiksa meliputi sertifikat kehadiran, transkrip nilai, dan surat keterangan pendaftaran. Tim kemudian mencocokkan mata kuliah yang diambil Gibran dengan standar pendidikan di Indonesia.

Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK

Pembahasan ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Dalam perkara ini, KPU RI menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak terkait.

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga mendalilkan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut baru terungkap belakangan dan diduga ditutupi.

Mereka meminta MK menguji persoalan ini melalui proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Para pemohon menyatakan, jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Namun, jika bukti menunjukkan persyaratan tersebut tidak terpenuhi, mereka meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.

Jadi, keterangan Kemendikdasmen menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam persidangan. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan pertimbangan MK, bukan semata-mata pada keterangan satu pihak.