Manusiasenayan.id – Kalau ngomongin dunia kerja, aturan doang ternyata nggak cukup. Yang nggak kalah penting adalah pengawasan di lapangan. Soalnya, sebaik apa pun regulasi dibuat, kalau pengawasannya lemah, berbagai masalah ketenagakerjaan tetap bisa muncul.
Hal itu yang jadi perhatian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat berkunjung ke Kalimantan Barat. Menurutnya, Kalbar punya kondisi yang cukup unik dibanding daerah lain karena dipenuhi aktivitas industri, terutama di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam.
Makanya, Putih menilai aturan ketenagakerjaan ke depan nggak bisa disamaratakan begitu saja. Harus ada penyesuaian yang benar-benar nyambung dengan kondisi di lapangan.
“Kalbar punya banyak industri perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang punya karakteristik tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan. Masukan dari daerah akan kami coba reformulasikan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah bakal jadi bahan pertimbangan DPR dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan nasional. Jadi meskipun aturan berlaku untuk seluruh Indonesia, kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah tetap harus masuk hitungan.
Nah, ada satu persoalan yang cukup bikin Komisi IX DPR RI angkat alis, yakni soal minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalbar.
Bayangin aja, berdasarkan data yang diterima Komisi IX, saat ini cuma ada 27 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Padahal mereka harus mengawasi ratusan perusahaan perkebunan dan ribuan perusahaan lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Dengan wilayah Kalbar yang luas banget, kondisi ini jelas bikin beban kerja para pengawas jadi nggak main-main. Satu sisi harus memastikan aturan dipatuhi, di sisi lain jumlah personelnya masih jauh dari ideal.
Putih Sari pun mengakui situasi tersebut menjadi PR besar yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kondisi ini bakal menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi IX DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang lebih relevan dan sesuai kebutuhan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pengawasan ketenagakerjaan nggak bisa dilihat secara terpisah. Ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur soal tugas dan kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Karena itu, DPR ingin mengkaji persoalan ini secara menyeluruh supaya upaya memperkuat pengawasan nggak malah bikin aturan saling tumpang tindih.
“Kami nggak ingin ada kemunduran regulasi. Yang ingin kami dorong adalah penguatan praktik pengawasan ketenagakerjaan supaya sistem ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah, bisa berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Ujungnya satu: menciptakan sistem kerja yang lebih adil, perlindungan yang lebih kuat buat pekerja, dan iklim usaha yang tetap sehat untuk berkembang. Karena kalau pengawasannya kuat, pekerja lebih terlindungi dan perusahaan juga punya kepastian dalam menjalankan usahanya.
