ManusiaSenayan.id – Gengs, kabar baru dari Senayan! Elfonda “Once” Mekel — iya, mantan vokalis band legend yang sekarang jadi Anggota Komisi X DPR RI — kasih apresiasi atas terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini ngatur soal royalti musik biar musisi nggak cuma dapat tepuk tangan, tapi juga transfer-an yang jelas.
“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar Once.
Tapi nggak berhenti sampai di situ, Once juga wanti-wanti biar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN kerjanya transparan, akuntabel, dan nggak bikin bingung. Dia bahkan mendorong adanya sistem digital real-time buat ngawasin penggunaan lagu. Jadi, kalau ada kafe, karaoke, atau konser yang muter musik, sistem bisa langsung catet.
Satir dikit: di era sekarang, mantan gebetan aja bisa tahu kamu lagi dengerin lagu galau dari Spotify, masa negara susah banget monitor royalti?
Once juga ingetin pentingnya update data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). “Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan: pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, serta publik pengguna musik,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Bahkan, tarif royalti pun bisa direvisi kalau memang perlu — asal semua pihak sepakat. Harapannya, sistem digital ini bisa bikin musisi tenang, penyelenggara jelas, dan publik tetap bisa nikmatin musik tanpa drama.
Intinya, kata Once, aturan ini bukan cuma soal angka-angka, tapi soal menghargai karya. Jadi jangan cuma hafal liriknya, tapi juga sadar: setiap lagu ada hak yang harus dibayar.
