Manusiasenayan.id – Buat UMKM, bikin produk itu nggak cuma soal produksi lalu jualan. Ada ide, kreativitas, dan desain yang ikut jadi bagian penting dari sebuah produk. Masalahnya, kalau desain tersebut ditiru atau malah didaftarkan orang lain, pelaku usaha bisa kena masalah.
Nah, hal ini ikut jadi perhatian dalam pembahasan RUU Desain Industri.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri menerima berbagai masukan dari masyarakat soal persoalan yang sering dihadapi UMKM. Mulai dari bingung soal pendaftaran kekayaan intelektual sampai risiko desain ditiru pihak lain.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan pembahasan aturan ini melibatkan banyak pihak. Ada pelaku UMKM, Universitas Gadjah Mada (UGM), sampai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu masalah yang muncul ternyata cukup basic, yaitu masih banyak pelaku UMKM yang belum paham kalau desain sebaiknya didaftarkan sebelum produk dipasarkan.
Selama ini, sebagian pelaku usaha lebih fokus ke produksi dan jualan. Urusan perlindungan desain kadang baru kepikiran belakangan.
“Yang pertama adalah bagaimana pemahaman bahwa karya-karya desain mereka itu tidak harus dipasarkan dulu, tetapi didaftarkan dulu. Karena didaftarkan itu menjadi bagian perlindungan dari karya ciptaan mereka,” ujar Franciscus kepada Parlementaria, Jumat (25/9/2026).
Menurut Franciscus, pendaftaran desain industri penting supaya karya yang sudah dibuat tidak gampang dipakai atau diklaim orang lain. Apalagi buat UMKM, desain bukan sekadar bikin produk kelihatan keren. Desain juga punya nilai ekonomi dan bisa ikut menentukan keberlangsungan bisnis.
Tapi masalahnya nggak berhenti di soal pemahaman.
Banyak UMKM juga masih kesulitan saat masuk ke tahap pendaftaran. Mereka membutuhkan bantuan untuk memahami dokumen, data yang harus disiapkan, sampai tahapan administrasinya.
Padahal, Kementerian Hukum sudah menyediakan layanan pendaftaran kekayaan intelektual secara online. Namun, menurut Franciscus, belum semua UMKM bisa mengakses layanan tersebut dengan maksimal karena masih ada berbagai keterbatasan.
Karena itu, pelaku UMKM mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi untuk ikut menjadi tempat konsultasi dan pendampingan.
Jadi, kalau pelaku usaha masih bingung harus mulai dari mana, mereka nggak cuma dikasih link pendaftaran, tetapi juga bisa bertanya dan mendapat pendampingan.
Persoalan lain yang nggak kalah penting adalah desain yang ditiru.
Pansus menerima cerita dari sejumlah UMKM yang karyanya kemudian didaftarkan pihak lain atau mengalami peniruan. Pelakunya bisa sesama pelaku usaha sampai industri yang lebih besar.
Franciscus menilai persoalan ini menunjukkan bahwa aturan desain industri perlu memberikan perlindungan yang lebih luas. Bukan cuma melindungi desainnya, tetapi juga orang yang menciptakan desain tersebut.
“Yang dilindungi itu ada orangnya, yaitu desainernya. Yang menciptakan itu, yang dengan susah payah mengeluarkan pemikiran, ide sampai menuangkan menjadi satu produk desain,” jelasnya.
Pansus juga membahas fenomena Amati, Tiru, Modifikasi (ATM). Sebuah desain awal bisa saja dikembangkan pihak lain menjadi produk turunan yang ternyata lebih laris di pasaran.
Nah, di titik ini muncul pertanyaan penting: bagaimana nasib desainer pertama yang menciptakan ide tersebut?
Menurut Franciscus, perlindungan terhadap desainer pertama menjadi salah satu hal penting yang sedang dirumuskan dalam RUU Desain Industri.
“Bagaimana perlindungan terhadap desainer pertama, itu menjadi salah satu bagian penting yang dirumuskan dalam penyusunan Undang-Undang,” ujarnya.
Berbagai masukan dari masyarakat nantinya menjadi bahan Pansus untuk menyempurnakan RUU tersebut.
Harapannya, aturan baru ini bisa bikin desainer dan UMKM lebih aman secara hukum, sehingga mereka bisa terus bikin karya dan inovasi tanpa terus waswas desainnya tiba-tiba dipakai atau diklaim pihak lain.
