ManusiaSenayan.id — Guys, ada kabar penting dari Senayan. DPR lagi bahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Di rapat Panja, Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany, bikin penekanan serius: pekerja rumah tangga alias PRT wajib dapet jaminan sosial.
“Intinya kan kita ingin memberikan perlindungan kepada mereka. Maka syarat wajib mereka, baik langsung maupun tidak langsung, perlindungan sosial ya, wajib harus kita berikan,” kata Selly dalam rapat di Senayan.
Jadi intinya, jangan sampai PRT kerja keras siang-malam ngurus rumah orang, tapi pas ada musibah malah nggak ada perlindungan sama sekali. Menurut Selly, minimal harus ada jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Selain itu, Selly juga angkat isu penting soal identitas. Menurut dia, jangan cuma KTP yang diakui buat urusan klaim jaminan. “SIM itu kan secara resmi termasuk identitas diri, paspor juga, kartu anak juga. Jadi, kalau kita bakukan cuma di KTP ini jadi tidak sesuai dengan perundang-undangan bahwa SIM itu juga diakui sebagai kartu identitas diri,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Masuk akal sih, soalnya kadang yang bikin ribet itu syarat administrasi. PRT bisa multitasking beresin cucian, masak, sampai jagain anak majikan, tapi pas ngurus dokumen sendiri sering ketahan gara-gara “KTP nggak cocok”. Padahal SIM dan paspor di dompet ada.
Selly berharap usulan ini bisa dimasukin ke UU, biar PRT nggak cuma dihargai jasanya, tapi juga dapet hak perlindungan yang layak. Karena kalau rumah orang lain bisa rapih berkat kerja PRT, masa hak mereka sendiri masih berantakan?
