ManusiaSenayan.id – Sobat Gen Z, siap-siap ya! Bos Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, baru aja ngumumin kalau Kemenkeu lagi ngeracik aturan cukai buat minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“MBDK, yang secara ini peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan,” kata Djaka di konferensi pers APBNKita, Selasa (14/10/2025) di kantornya, Jakarta Pusat.
Tapi, jangan panik dulu, dia juga bilang kalau waktunya belum pasti:
“Tapi diberlakukannya pun melihat situasi yang berkembang di masyarakat.”
Jadi, masih ada waktu buat stok minuman manis di kulkas sambil nunggu aturan resmi.
Sebenarnya, rencana cukai ini bukan hal baru. Pemerintah sempat batalin kebijakan ini tahun 2025, tapi sekarang muncul lagi sebagai upaya ningkatin penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Panja menyepakati pemerintah melaksanakan kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan teknis kepabeanan dan cukai,
“melalui ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tulis laporan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).
Jadi intinya, pemerintah lagi nyiapin aturan supaya penerapannya lancar, mulai dari perpajakan, kepabeanan, sampai PNBP. Semua demi target penerimaan negara yang optimal.
Buat kamu yang suka minuman manis, ini bisa jadi kabar campur aduk — sedih karena bisa lebih mahal, tapi lucu juga bayangin soda favorit kena “tax alert” kayak notifikasi di HP.
Yang pasti, kita tunggu versi final peraturannya. Sambil itu, bisa nyeruput teh manis favorit, tapi jangan kebanyakan ya, siapa tahu besok harganya naik karena cukai! 🥤💸
