Manusiasenayan.id – Menjelang Lebaran, obrolan soal THR biasanya identik dengan rencana belanja, mudik, atau sekadar traktir teman tongkrongan. Tapi tahun ini ada topik lain yang ikut rame: pajak THR. Banyak karyawan swasta mulai mempertanyakan kenapa tunjangan yang ditunggu-tunggu itu masih kena potongan.
Menanggapi polemik itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Menurutnya, aturan pajak untuk THR sebenarnya sudah cukup adil dan berlaku untuk semua pekerja, baik dari sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya menjelaskan, THR ASN memang tidak terasa dipotong karena pajaknya ditanggung pemerintah. Hal itu wajar karena ASN bekerja di bawah institusi negara, sehingga pemerintah juga bertindak sebagai “bos” yang membayar pajaknya.
Sebaliknya, untuk karyawan swasta, skemanya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kalau perusahaan mau menanggung pajaknya, THR bisa diterima utuh oleh karyawan. Tapi kalau tidak, maka potongan pajak tetap berlaku.
“Proses perhitungan pajak ini cukup fair. ASN pajaknya ditanggung pemerintah karena bosnya pemerintah. Jadi kalau pekerja swasta protes, ya protesnya ke bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Ia menegaskan bahwa THR ASN maupun anggota TNI-Polri sebenarnya juga tetap dikenakan pajak.
Bedanya hanya pada sumber pendanaan. Karena gaji dan THR mereka berasal dari APBN, maka pajaknya juga dibayarkan oleh pemerintah.
“Semua tetap dipotong pajak. THR itu masuk kategori penghasilan tidak teratur dalam setahun, sama seperti bonus atau gaji ke-13,” jelas Bimo.
Meski begitu, Bimo menambahkan bahwa perusahaan swasta sebenarnya punya opsi agar karyawan tetap menerima THR penuh. Salah satu caranya lewat skema gross-up, di mana perusahaan yang menanggung pajak penghasilan karyawan.
Dengan skema ini, jumlah THR yang diterima pekerja bisa tetap utuh tanpa potongan.
Perhitungan Pajak THR
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto.
Sebagai contoh sederhana, seorang karyawan bernama Rana yang menerima gaji Rp10 juta per bulan dan mendapat THR satu kali gaji dalam setahun memiliki total penghasilan bruto sekitar Rp145,9 juta.
Setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan komponen lainnya, penghasilan kena pajaknya tercatat sekitar Rp79 juta. Dari angka tersebut, total PPh Pasal 21 yang harus dibayar dalam setahun mencapai sekitar Rp5,8 juta.
Artinya, pajak THR sebenarnya bukan aturan baru. Sistemnya sudah lama berjalan dan berlaku untuk semua jenis penghasilan tambahan.
Jadi kalau THR tahun ini terasa sedikit lebih tipis, mungkin bukan semata soal pajak—bisa jadi memang kebijakan perusahaan yang belum menanggungnya.
