Manusiasenayan.id – Di momen Hari Kartini, yang harusnya jadi ajang apresiasi perjuangan perempuan, justru muncul satu pertanyaan yang bikin geleng kepala: ke mana RUU PPRT? Koalisi Masyarakat Sipil buat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mulai angkat suara karena ngerasa proses pembahasannya makin nggak jelas arah.

Perwakilan koalisi, Eva Sundari, blak-blakan bilang ini ironis. Di satu sisi kita ngerayain Kartini, tapi di sisi lain negara malah kayak nge-skip peran penting PRT yang selama ini jadi tulang punggung banyak rumah tangga dan bahkan sektor formal. Menurut dia, masalahnya bukan cuma soal prosedur, tapi udah masuk ke ranah tata kelola yang amburadul—nggak transparan dan nggak akuntabel. Bahkan status RUU ini sekarang aja masih jadi tanda tanya besar.

Hal senada juga disorot oleh Lita Anggraini dari JALA PRT. Secara aturan, setelah jadi usul inisiatif DPR, RUU PPRT harusnya langsung dikirim ke Presiden buat dapetin surpres (surat presiden) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Tapi faktanya? Pihak Kemenkumham dan Setneg malah bilang mereka belum terima draft-nya. Ini jelas bikin curiga. Jangan sampai kejadian lama terulang lagi—RUU yang udah di depan mata malah ditelikung di tengah jalan.

Dari sisi buruh, suara tegas datang dari Kahar S Cahyono (KSPI). Dia ngingetin janji Presiden waktu May Day tahun lalu yang bilang aturan ini bakal kelar dalam 90 hari. Tapi realitanya? Udah lewat berbulan-bulan dan belum ada kejelasan. Kahar menekankan, ini bukan cuma soal janji politik, tapi soal komitmen nyata terhadap perlindungan pekerja.

Sementara itu, Zainal Arifin dari YLBHI ngebandingin nasib RUU PPRT dengan undang-undang lain. Katanya, kalau regulasi itu ngasih keuntungan buat kelompok tertentu, prosesnya bisa super cepat. Tapi kalau buat masyarakat kecil, kayak PRT, malah sering dipinggirkan bertahun-tahun.

Padahal, posisi PRT itu super rentan. Mereka kerja di ruang privat, jauh dari sorotan. Ketika terjadi kekerasan, suara mereka sering nggak terdengar. Zainal bahkan bilang, nunda pengesahan RUU ini sama aja kayak membiarkan kekerasan terus terjadi di ruang gelap.

Sebagai catatan, DPR sebenarnya sudah menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani. Semua fraksi juga udah sepakat. Dalam draft-nya, PRT dijanjikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari praktik eksploitasi oleh perusahaan penyalur.

Sekarang pertanyaannya simpel: ini RUU bakal lanjut serius, atau cuma jadi wacana yang berulang tiap tahun?