Manusiasenayan.id – Gelombang pengangkatan PPPK belakangan ini memang jadi kabar baik buat banyak tenaga honorer. Tapi di balik itu, ada satu persoalan yang mulai bikin pemerintah daerah deg-degan: soal kemampuan anggaran buat bayar gaji mereka.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah supaya segera menyesuaikan kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah. Soalnya, kondisi fiskal di banyak daerah sekarang mulai tertekan, apalagi setelah jumlah PPPK terus bertambah dalam skala besar.
Menurut Puteri, situasi sekarang sebenarnya beda jauh dibanding saat pemerintah dan DPR membahas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021 lalu. Saat itu, aturan menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027. Masalahnya, lonjakan kebutuhan anggaran PPPK belum benar-benar diprediksi sejak awal.
Puteri juga mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mulai memahami perubahan kondisi daerah saat ini. Mulai dari perubahan skema transfer anggaran ke daerah, perubahan prioritas belanja, sampai meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK yang makin besar tiap tahun.
Dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Pontianak, Puteri bilang pemerintah pusat sekarang sedang menyiapkan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk mencari formulasi baru soal proporsi belanja pegawai daerah.
Menurutnya, aturan fiskal nggak bisa dijalankan secara kaku tanpa melihat kondisi nyata di lapangan. Tiap daerah punya kemampuan keuangan yang beda-beda. Ada daerah yang fiskalnya masih kuat, tapi ada juga yang mulai ngos-ngosan gara-gara beban pegawai terus naik.
Karena itu, penyesuaian kebijakan nanti bakal mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Pemerintah juga diminta tetap memperhatikan kebutuhan penyerapan tenaga kerja supaya pengangkatan PPPK nggak malah jadi bumerang buat APBD.
Puteri mengaku Komisi XI DPR RI juga sudah menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah soal kepastian pembayaran gaji PPPK ke depan. Kekhawatiran itu makin terasa setelah muncul wacana penarikan kembali anggaran PPPK ke pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, disebut sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN jika nantinya pembiayaan PPPK kembali ditarik ke pusat.
Buat Komisi XI DPR RI, isu ini nggak bisa dianggap sepele. Sebab kalau salah hitung, dampaknya bisa bikin daerah makin terbebani, sementara nasib para PPPK juga jadi penuh ketidakpastian.
Karena itu, DPR memastikan bakal terus mengawal persoalan ini dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah. Fokus utamanya jelas: menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa bikin para pegawai PPPK jadi korban kebijakan.
