Manusiasenayan.id – Masyarakat lagi-lagi dibuat geleng kepala. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru aja membongkar temuan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Parahnya lagi, produk-produk ini beredar bebas dengan label herbal, padahal isinya bisa memicu stroke, gangguan ginjal, perdarahan lambung, bahkan kematian mendadak.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM periode Maret 2026. Dari total 22 produk yang ditemukan, sebanyak 10 produk ternyata sudah punya Nomor Izin Edar (NIE), sementara sisanya ilegal karena nggak punya izin edar atau malah pakai nomor palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, bilang kalau produk-produk ini diproduksi oleh pihak yang identitasnya nggak jelas. Ada juga yang sengaja memakai nama produsen fiktif buat ngecoh masyarakat.
Menurut BPOM, mayoritas produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya ada 13 merek yang terbukti mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, hingga metil testosteron. Zat-zat ini sebenarnya termasuk obat keras dan penggunaannya wajib lewat pengawasan dokter.
Masalahnya, banyak orang tergiur efek instan atau klaim “cespleng” tanpa sadar risiko di baliknya. Padahal penggunaan sildenafil atau tadalafil sembarangan bisa memicu gangguan jantung, stroke, sampai kematian mendadak.
Nggak cuma itu, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, sampai prednisolon. Kalau dipakai terus-menerus tanpa kontrol dokter, efek sampingnya nggak main-main.
Mulai dari kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, sampai efek moon face bisa muncul akibat konsumsi bahan kimia tersebut secara liar.
Produk lain seperti obat penggemuk badan juga ketahuan mengandung siproheptadin, sedangkan produk pereda gatal ditemukan mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol. Dalam jangka panjang, zat-zat itu bisa bikin kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
BPOM sekarang sedang menelusuri jalur distribusi dan produsen dari produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk herbal bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat supaya nggak gampang percaya sama obat herbal dengan janji hasil instan. Menurutnya, masyarakat wajib menerapkan cek KLIK sebelum membeli produk, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
BPOM meminta masyarakat mengecek legalitas produk lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM agar nggak jadi korban berikutnya.
Daftar Produk yang Ditemukan BPOM
Beberapa produk yang masuk daftar temuan antara lain Gutamin, Happyco, Kopi Super Jantan, Sultan Co, Yaman Strong Honey, USA Viagra, hingga Viagra Platinum dengan nomor izin edar fiktif.
