Manusiasenayan.id – Kalau belakangan kamu lihat ramai di media sosial soal aturan baru yang mewajibkan penjual di e-commerce punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tenang dulu. Jangan langsung mikir pemerintah lagi cari cara baru buat narik pajak dari pedagang online.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pajak. Menurutnya, aturan tersebut hadir untuk membantu menata legalitas usaha para pelaku bisnis digital yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi mengatakan, banyak informasi yang beredar di media sosial membuat masyarakat salah paham. Tidak sedikit yang menganggap kewajiban NIB akan membuat pedagang online otomatis dikenakan pajak baru.

Padahal, menurutnya, fungsi utama NIB adalah sebagai identitas dan legalitas usaha.

“Banyak yang mengira kalau punya NIB berarti langsung kena pajak. Padahal tidak ada hubungannya. NIB itu bentuk legalitas usaha,” jelas Budi saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbadan hukum, memang seharusnya memiliki legalitas yang jelas. Salah satu bentuk legalitas tersebut adalah NIB.

Bahkan, menurut Budi, ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh para seller jika memiliki NIB.

Pertama, akses terhadap modal usaha menjadi lebih mudah. Dengan status usaha yang legal, pelaku UMKM bisa lebih gampang mengajukan pembiayaan ke bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen. Di tengah persaingan marketplace yang semakin ketat, pembeli tentu lebih nyaman bertransaksi dengan toko yang memiliki identitas usaha yang jelas.

Logikanya sederhana. Kalau pembeli percaya, peluang transaksi juga semakin besar. Sebaliknya, jika konsumen ragu terhadap kredibilitas penjual, proses penjualan bisa ikut terhambat.

Meski aturan ini sudah berlaku, pemerintah tidak meminta para pelaku usaha langsung mengurus NIB dalam waktu singkat. Kemendag memberikan masa transisi yang cukup panjang.

Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis, tersedia waktu hingga 6 bulan untuk mengurus NIB. Sementara bagi seller yang sudah lama berjualan, pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 18 bulan.

Budi juga memastikan proses pembuatan NIB saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Seluruh proses dapat dilakukan secara online, tanpa biaya alias gratis.

Bahkan, menurutnya, proses pengurusan bisa selesai dalam waktu singkat. Jika pelaku usaha mengalami kesulitan, Kemendag siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pembuatan NIB berjalan lancar.

Pesannya sederhana: jangan takut duluan karena isu pajak. Kehadiran NIB justru diharapkan bisa membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, agar lebih mudah berkembang, mendapat akses modal, dan semakin dipercaya konsumen.