Manusiasenayan.id – Pelaku UMKM seharusnya bisa fokus jualan dan mengembangkan bisnis. Tapi kenyataannya, masih banyak penjual di platform digital yang justru dibuat pusing karena dana hasil penjualannya tertahan. Melihat persoalan itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

Usulan itu disampaikan Novita usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM pengguna platform digital di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Novita, masalah yang dialami para pelaku usaha ini sudah jauh melampaui sekadar gangguan teknis. Dana yang tertahan dalam jumlah besar membuat banyak pelaku UMKM kehilangan modal usaha, sehingga aktivitas bisnis mereka ikut terganggu. Bahkan, tidak sedikit yang kesulitan memutar kembali usahanya karena arus kas tersendat.

Karena itu, ia menilai pembentukan Pansus menjadi langkah penting agar DPR dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pansus nantinya diharapkan melibatkan lintas komisi dan kementerian sehingga penyelesaian masalah tidak berhenti pada satu sektor saja.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh, termasuk memastikan hak-hak para pelaku UMKM bisa kembali kepada mereka,” tegas Novita.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga memastikan DPR RI tidak hanya akan meminta klarifikasi dari satu platform digital. Setelah pembahasan di Komisi VII selesai, DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara marketplace yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan sistem pengelolaan dana penjual serta pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan layanan.

Tak hanya itu, Novita juga mendorong adanya audit terhadap sistem payment gateway yang digunakan berbagai platform digital. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi digital yang melibatkan jutaan pelaku usaha di Indonesia.

Ia menilai setiap platform digital seharusnya sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko yang matang. Jika alasan keterlambatan pencairan dana selalu dikaitkan dengan gangguan sistem, maka perusahaan wajib menyediakan dana cadangan atau dana jaminan agar hak finansial para seller tetap aman.

“Kalau alasannya error sistem, platform harus punya mekanisme perlindungan, termasuk dana jaminan, supaya hak-hak keuangan seller tetap terlindungi,” ujarnya.

Novita mengingatkan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Ketika ribuan pelaku usaha tidak bisa mengakses dana hasil penjualannya, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi roda ekonomi secara lebih luas.

Ia juga menilai persoalan ini menjadi alarm bahwa implementasi regulasi perlindungan UMKM di ekosistem digital masih perlu diperkuat. Pengawasan pemerintah, koordinasi antar-kementerian, hingga penguatan aturan dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.

Di sisi lain, Novita berharap momentum ini bisa menjadi titik balik untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, pembentukan Pansus bukan hanya bertujuan menyelesaikan persoalan dana yang tertahan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berpihak kepada pelaku UMKM, sekaligus mendorong platform lokal agar semakin mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.