Manusiasenayan.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) makin memasuki babak penting. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Wakil Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebelum rancangan beleid tersebut melangkah ke tahap berikutnya.

Mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menegaskan bahwa kehadiran RUU PFII bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Menurut Bertu, Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang kuat agar mampu menarik lebih banyak investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, hingga mendorong lahirnya inovasi finansial yang mampu bersaing di level internasional. Karena itu, PKB mengapresiasi lahirnya RUU ini sebagai pijakan menuju pusat keuangan yang modern, inklusif, dan berdaya saing global.

Ia menjelaskan, keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional. Mulai dari memperdalam pasar keuangan, memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, meningkatkan transfer teknologi dan keahlian di bidang jasa keuangan, membuka lapangan kerja berkualitas, hingga memperkuat posisi Indonesia sebagai hub investasi di kawasan.

Bertu juga mengingatkan agar masyarakat tidak melihat PFII hanya sebagai proyek pembangunan kawasan semata. Menurutnya, PFII harus menjadi instrumen transformasi ekonomi nasional yang benar-benar menghasilkan manfaat bagi negara.

PFII bukan sekadar proyek kawasan, tapi instrumen transformasi ekonomi nasional. Keberhasilannya harus diukur dari kontribusinya terhadap investasi, pendalaman pasar keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

PKB pun menilai daya tarik sebuah pusat finansial tidak cukup hanya mengandalkan insentif fiskal. Yang jauh lebih penting adalah kualitas tata kelola, kepastian hukum, integritas lembaga, hingga tingkat kepercayaan investor. Seluruh bentuk insentif yang diberikan juga harus dievaluasi secara berkala agar manfaat ekonomi dan fiskalnya benar-benar sebanding dengan target pembangunan.

Selain itu, PKB mendorong agar implementasi aturan nantinya mampu mengikuti perkembangan standar internasional serta dinamika industri keuangan global. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

Di sisi lain, PKB juga meminta agar pengawasan DPR terhadap pelaksanaan PFII tidak berhenti pada aspek administratif semata. Pengawasan harus berorientasi pada hasil nyata, seperti meningkatnya investasi, bertambahnya nilai tambah ekonomi, naiknya kontribusi fiskal, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi PKB, PFII diharapkan menjadi etalase reformasi ekonomi Indonesia sekaligus katalis yang mampu mempercepat penyempurnaan regulasi dan kelembagaan nasional. Atas dasar itu, Fraksi PKB menyetujui agar RUU PFII dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.