Manusiasenayan.id – Kesehatan itu bukan cuma urusan dokter dan rumah sakit, lho. Urusan BPJS, bantuan biaya berobat, sampai layanan kesehatan yang layak juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan pengawasan DPR.

Nah, ada tiga legislator Komisi IX DPR RI yang menyoroti isu-isu tersebut. Mereka punya fokus pembahasan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan akses kesehatan masyarakat. Yuk, kenalan!

Felly Estelita Runtuwene: Biar BPJS Nggak Bikin Warga Waswas

Kalau ngomongin akses berobat, status BPJS jadi salah satu hal yang nggak boleh luput dari perhatian. Soalnya, ketika seseorang lagi butuh pengobatan, masalah administrasi bisa bikin situasi makin rumit.

Felly Estelita Runtuwene merupakan legislator Fraksi NasDem yang menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2024–2029. Lewat posisinya, Felly ikut mengawasi kebijakan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

Salah satu isu yang menjadi perhatian pada 2025 adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya nonaktif. PBI sendiri merupakan program bagi masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam pembahasan persoalan ini, Felly ikut mengawal agar peserta PBI nonaktif yang sedang membutuhkan pengobatan tetap mendapat akses layanan kesehatan.

Kenapa ini penting? Karena orang yang sedang sakit butuh kepastian layanan, bukan malah dibuat bingung dengan status kepesertaan. Kebijakan jaminan kesehatan perlu memperhatikan kebutuhan pasien, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan.

Tentu, tugas Felly bukan mengurus kartu BPJS setiap warga secara langsung. Perannya ada di pengawasan kebijakan dan mendorong koordinasi dengan pemerintah serta pihak terkait.

Intinya, urusan administrasi BPJS jangan sampai bikin akses berobat masyarakat terabaikan.

Charles Honoris: Biar Bantuan Kesehatan Nggak Salah Sasaran

Pernah kepikiran nggak, siapa yang menentukan masyarakat mana yang berhak menerima bantuan kesehatan dari pemerintah? Nah, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kriteria penerimanya. Kalau aturannya kurang jelas, masyarakat bisa bingung, bahkan khawatir kehilangan bantuan saat membutuhkan pengobatan.

Charles Honoris, legislator Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyoroti persoalan ini dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional pada 11 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Charles meminta pemerintah memperjelas batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6. Kategori ini menjadi perhatian karena bisa memengaruhi penentuan penerima bantuan kesehatan.

Charles juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan status bantuan mereka dinonaktifkan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan supaya masyarakat memahami kriteria yang digunakan.

Poin pentingnya, aturan bantuan kesehatan harus jelas dan mudah dipahami. Masyarakat perlu tahu bagaimana status sosial ekonomi mereka dinilai dan apa dampaknya terhadap hak menerima bantuan.

Dengan begitu, kebijakan bantuan kesehatan nggak cuma soal pendataan, tetapi juga soal kepastian bagi warga yang membutuhkan.

Edy Wuryanto: Punya Kartu JKN Aja Belum Cukup!

Punya kartu JKN memang penting. Tapi, bakal jadi masalah kalau status kepesertaan ternyata nonaktif saat kita mau berobat. Belum lagi kalau akses layanan kesehatan di daerah masih belum merata.

Persoalan seperti ini menjadi perhatian Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia aktif menyoroti pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pemerataan kepesertaan dan kualitas layanan.

Pada Mei 2025, Edy mengapresiasi capaian JKN di Jawa Timur. Berdasarkan data April 2024 yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX, 93,82% penduduk Jawa Timur telah tercakup dalam JKN, dengan 27 dari 38 kabupaten/kota sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Namun, Edy mengingatkan bahwa angka kepesertaan yang tinggi harus dibarengi layanan kesehatan yang berkualitas dan akses yang adil. Sebab, terdaftar sebagai peserta JKN belum otomatis membuat semua persoalan layanan kesehatan selesai.

Ia juga menyoroti kondisi peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat. Situasi ini bisa membuat masyarakat kebingungan, terutama saat membutuhkan penanganan medis.

JKN bukan cuma soal berapa banyak warga yang terdaftar, tetapi juga soal apakah mereka bisa mengakses layanan saat dibutuhkan. Karena itu, pemerataan kepesertaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.