Manusiasenayan.id – Pasien yang dirujuk ke rumah sakit seharusnya nggak perlu bolak-balik pindah fasilitas cuma karena rumah sakit tujuan ternyata belum punya layanan yang dibutuhkan. Nah, masalah ini jadi perhatian Komisi IX DPR RI yang menyoroti kesiapan sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa perubahan sistem rujukan nggak bisa sekadar mengandalkan kelas rumah sakit. Pemerintah juga perlu memastikan data akurat, fasilitas siap, dan tenaga medis tersedia sesuai kebutuhan pasien.

Hal itu disampaikan Yahya saat berada di RSUD Adhyatma, Semarang, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, sistem rujukan harus bisa menunjukkan kemampuan nyata setiap rumah sakit. Mulai dari ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis, tenaga kesehatan, alat medis, obat-obatan, layanan diagnostik, tempat tidur, kamar operasi, sampai ruang perawatan intensif.

Jadi, pasien nggak cukup cuma diarahkan ke rumah sakit berdasarkan kelasnya. Rumah sakit tujuan juga harus benar-benar mampu menangani penyakit atau kondisi medis yang dialami pasien.

Selama ini, penentuan tujuan rujukan masih banyak mengacu pada kelas rumah sakit. Padahal, kelas rumah sakit belum tentu menggambarkan kemampuan layanan yang tersedia saat ini.

Contohnya, rumah sakit bisa saja masuk kelas tertentu, tetapi belum tentu punya dokter spesialis, alat medis yang berfungsi, atau fasilitas yang dibutuhkan untuk menangani kondisi pasien secara spesifik.

Kalau informasi soal kemampuan rumah sakit nggak sesuai kenyataan, urusannya bisa panjang. Pasien berisiko salah rujuk, harus dirujuk berulang kali, ditolak atau dialihkan ke rumah sakit lain, bahkan terlambat mendapatkan penanganan.

Kondisi ini makin berisiko kalau pasien membutuhkan tindakan cepat, seperti saat mengalami serangan jantung, stroke, kanker, trauma, gagal ginjal, hingga kondisi darurat pada ibu dan bayi.

Makanya, data rumah sakit harus selalu diperbarui dan diverifikasi. Dengan begitu, sistem rujukan bisa membantu pasien menemukan fasilitas kesehatan yang tepat, bukan malah bikin proses pengobatan makin berbelit.

Semarang Jadi Lokasi Uji Coba Kebijakan

Nggak cuma soal kesiapan rumah sakit, Yahya juga menyoroti rencana uji coba sejumlah kebijakan kesehatan di Kota Semarang.

Semarang dirancang menjadi salah satu lokus kontrol dalam uji coba terintegrasi yang mencakup rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Sederhananya, lokus kontrol berfungsi sebagai kelompok pembanding untuk membantu melihat dampak kebijakan secara lebih objektif. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan rumah sakit mana saja yang terlibat, data awal yang dikumpulkan, serta indikator yang digunakan untuk mengukur hasil uji coba.

Yahya juga mengingatkan bahwa perbedaan kondisi peserta dan fasilitas kesehatan harus ikut diperhitungkan saat membandingkan hasilnya.

Menurutnya, evaluasi nggak boleh asal jalan. Data awal dan metode pengukuran harus jelas supaya hasilnya bisa menunjukkan apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah pasien mengakses rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya.

Intinya, perubahan sistem rujukan bukan cuma soal memindahkan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Yang lebih penting, pasien bisa mendapat penanganan yang tepat, di fasilitas yang mampu menangani kondisinya, tanpa harus kehilangan waktu karena informasi yang nggak akurat.