Manusiasenayan.id – Kasus Amsal Christy Sitepu lagi jadi sorotan, dan kali ini Komisi III DPR RI nggak mau setengah-setengah. Anggota Komisi III, Safaruddin, langsung pasang stance tegas: aparat kejaksaan yang terbukti nyimpang harus kena sanksi keras, bukan cuma formalitas doang.

Dalam RDP dan RDPU bareng jajaran kejaksaan, Safaruddin ngingetin kalau aturan soal sanksi itu udah jelas. Jadi nggak ada alasan buat pura-pura nggak tahu atau malah diabaikan.

“Kalau penuntut umum melakukan penyimpangan, sanksinya jelas: administrasi, etik, sampai pidana. Ini bukan pajangan aturan doang, harus dijalankan,” tegasnya di Senayan.

Menurut dia, masalahnya bukan di aturan—tapi di pelaksanaannya. Makanya, Safaruddin minta kejaksaan dari pusat sampai daerah buat serius bersihin oknum yang bikin citra lembaga jadi rusak.

Ia bahkan menegaskan berulang kali: harus ditindak, bukan didiamkan. Karena kalau pelanggaran dibiarkan, yang hancur bukan cuma kasus—tapi juga kepercayaan publik.

Nggak berhenti di situ, Safaruddin juga nyorot dugaan pelanggaran serius dalam kasus ini, termasuk soal ketidakpatuhan terhadap perintah hakim. Buat dia, ini bukan pelanggaran ringan.

“Ada aturan soal itu. Kalau nggak ditaati, bisa masuk ranah pidana. Ini serius,” katanya.

Yang bikin makin panas, Safaruddin juga ngebuka soal lemahnya pengawasan internal kejaksaan. Banyaknya laporan masyarakat ke Komisi III jadi bukti kalau sistem pengawasan di dalam belum jalan maksimal.

“Kenapa orang lebih milih lapor ke DPR? Karena mereka ngerasa pengawasan internal nggak jalan,” ujarnya blak-blakan.

Di sisi lain, ia juga ngebantah narasi yang bilang DPR ikut campur proses hukum. Menurutnya, justru banyaknya laporan yang masuk itu tanda kalau DPR lagi bekerja menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau laporan banyak masuk, itu bukti kami hadir buat masyarakat,” tegasnya.

Safaruddin juga ngingetin soal aturan penahanan. Ia bilang, penahanan nggak boleh asal pakai alasan “khawatir”. Harus ada alasan konkret dan langkah nyata, bukan asumsi.

Pesannya jelas: jangan sampai hukum jadi alat yang malah merugikan masyarakat.

Di akhir, ia menekankan kalau kasus Amsal ini harus jadi momentum perbaikan. Bukan cuma menyelesaikan satu kasus, tapi juga membenahi sistem penegakan hukum biar lebih profesional dan adil.

“Jangan sampai ada lagi praktik yang menzalimi rakyat. Ini harus jadi titik balik,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, Komisi III DPR RI nunjukin kalau mereka nggak cuma ngawasin, tapi juga siap mendorong konsekuensi hukum nyata buat siapa pun yang melanggar.