Manusiasenayan.id – Pembahasan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat lagi jadi perhatian serius di Senayan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) nggak boleh sekadar jadi urusan diplomasi dagang semata. Menurutnya, kebijakan ini harus benar-benar menjaga UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Adisatrya menegaskan, Komisi VI DPR RI bakal mengupas isi perjanjian ini secara detail sebelum sampai pada tahap ratifikasi. Dalam waktu dekat, DPR juga berencana mengundang Kementerian Perdagangan untuk memberikan penjelasan resmi terkait substansi kerja sama tersebut.

“Dalam agenda rapat mendatang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” ujar Adisatrya saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa setiap perjanjian internasional wajib melewati proses ratifikasi DPR RI agar pembahasannya berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, kebijakan perdagangan nggak boleh cuma menguntungkan satu pihak, tapi harus memastikan kepentingan rakyat tetap jadi prioritas utama.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kesepakatan bilateral dengan AS tetap melindungi kepentingan pelaku usaha di dalam negeri.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya. Pemerintah harus memastikan kesepakatan ini tetap menjaga kepentingan nasional,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan usaha kecil, Komisi VI DPR memberi perhatian serius terhadap kemungkinan masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi ini berpotensi membuat produk dalam negeri kalah bersaing di pasar sendiri.

Adisatrya menjelaskan, jika ditemukan risiko besar seperti menurunnya daya saing produk UMKM, DPR tidak akan tinggal diam. Parlemen bisa meminta pemerintah mengambil langkah perlindungan tambahan bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

Selain itu, DPR juga mengingatkan pentingnya menjaga kebijakan hilirisasi industri. Menurut Adisatrya, strategi ini penting untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat industri nasional, sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta menjelaskan dampak fiskal dari perjanjian dagang tersebut. DPR menilai analisis yang komprehensif harus dipaparkan sebelum proses ratifikasi dilakukan.

Pasalnya, kondisi APBN Januari 2026 saat ini tercatat mengalami defisit 0,21 persen atau sekitar Rp54,6 triliun. Perubahan tarif impor yang berpotensi menurunkan penerimaan bea masuk tentu harus dihitung secara matang agar tidak menambah tekanan terhadap keuangan negara.

Karena itu, Komisi VI DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tujuannya jelas: memastikan perjanjian dagang ini tetap berpihak pada rakyat, menjaga daya saing UMKM, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.