Manusiasenayan.id – Di tengah perkembangan teknologi yang makin ngebut, aturan soal tarif telekomunikasi ternyata juga ikut jadi perhatian serius di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap dirancang untuk melindungi pengguna layanan telekomunikasi.

Penegasan ini disampaikan Wayan saat menghadiri sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, khususnya yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut Wayan, sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembuat undang-undang sudah merancang sistem tarif dengan prinsip keseimbangan antara mekanisme pasar dan kontrol negara. Artinya, pemerintah tidak secara langsung menentukan harga layanan, tetapi menetapkan formula atau parameter normatif yang wajib diikuti oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.

“Model ini dirancang supaya industri tetap kompetitif, tapi pada saat yang sama konsumen juga terlindungi,” jelas Wayan dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi instrumen negara untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi.

Kalau tidak ada batasan seperti itu, risiko perang tarif antaroperator bisa saja terjadi. Dampaknya bukan cuma ke bisnis operator, tapi juga bisa menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, bahkan akhirnya merugikan konsumen.

Dalam sidang tersebut, DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan Pasal 28 UU Telekomunikasi dengan praktik penghapusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa norma yang diuji sebenarnya hanya mengatur mekanisme penetapan tarif, bukan soal teknis layanan seperti masa berlaku kuota.

“Norma ini tidak mengatur penghapusan kuota internet. Itu berada di ranah layanan operator dan mengikuti mekanisme persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Wayan menambahkan, aturan tersebut juga harus dibaca secara sistematis dengan peraturan pelaksanaannya. Dengan begitu, terlihat jelas bahwa regulasi yang ada berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, industri, dan kompetisi usaha.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang dipakai pemerintah adalah light touch regulation, yaitu model regulasi di mana negara tetap melakukan pengawasan, tetapi tidak terlalu masuk ke aspek teknis operasional industri.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait. Tujuannya memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan bisa diakses masyarakat secara luas.

Di akhir keterangannya, DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.