Manusiasenayan.id – Di tengah kampus yang seharusnya jadi ruang aman buat belajar dan berkembang, kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP), Arnendo, justru bikin publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, hingga sekarang, kasus yang diduga melibatkan sekitar 30 orang itu belum juga menemukan titik terang.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah ikut angkat suara soal lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, proses yang berjalan terlalu lama justru memunculkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak kejadian, tapi belum ada sanksi terhadap pelaku maupun penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Politisi yang akrab disapa Abduh itu menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada 15 November 2025. Namun sampai sekarang, baik pihak kampus maupun kepolisian belum memberikan keputusan tegas terhadap para terduga pelaku.
Padahal, kondisi korban cukup serius. Arnendo dilaporkan mengalami patah tulang hidung serta gegar otak akibat kekerasan yang dialaminya.
Menurut Abduh, keterlambatan seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Negara, kata dia, wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang siapa pun.
Ia bahkan mempertanyakan apakah kondisi ekonomi keluarga korban ikut memengaruhi lambannya proses hukum. Diketahui, Arnendo berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.
“Apakah karena korban anak penjual nasi goreng sehingga kasusnya lambat ditangani? Atau ada pihak kuat yang mencoba melindungi pelaku?” ujar Abduh.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada status sosial atau kekuatan ekonomi seseorang.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, Abduh juga meminta Komnas HAM dan LPSK turun tangan mengawal penanganan kasus ini. Kehadiran dua lembaga tersebut dinilai penting agar proses penyelidikan berjalan objektif dan akuntabel.
“Kalau kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa ikut tergerus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius. Karena itu, kasus ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menyebut para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice,” jelasnya.
Di sisi lain, Abduh juga menegaskan bahwa tudingan soal dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada Arnendo tetap harus diperiksa secara objektif. Semua tuduhan, kata dia, harus dibuktikan lewat mekanisme hukum, bukan lewat aksi main hakim sendiri.
“Kalau memang ada kekerasan seksual, tentu harus diproses secara hukum. Tapi semua harus dibuktikan secara objektif, bukan lewat persekusi atau pengeroyokan,” pungkasnya.
