Manusiasenayan.id – Isu vape lagi-lagi naik ke permukaan, tapi kali ini bukan cuma soal gaya hidup atau tren anak tongkrongan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, secara tegas mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia. Alasannya? Bukan main—vape dianggap makin sering jadi “kendaraan” buat konsumsi narkoba.

Usulan ini langsung dapet dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Nggak tanggung-tanggung, Sahroni bilang dia “setuju seribu persen” dengan langkah tersebut. Menurutnya, kalau nggak segera ditindak tegas, fenomena ini bisa “merusak bangsa” secara serius.

Masalahnya bukan sekadar alat hisap biasa. Sahroni mengungkapkan kalau vape sekarang mulai dipakai sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Dan ini bukan asumsi doang—zat-zatnya bahkan sudah masuk dalam daftar psikotropika.

Di sisi lain, BNN juga nggak asal ngomong. Dalam rapat kerja bareng Komisi III DPR, Suyudi membeberkan hasil uji laboratorium yang cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan beberapa yang mengandung zat berbahaya.

Detailnya, ada 11 sampel yang positif mengandung kanabinoid alias ganja, bahkan ada satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu. Yang lebih bikin kaget, BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius, di dalam cairan vape.

Fenomena ini nunjukin kalau peredaran narkotika sekarang makin adaptif dan kreatif. Nggak lagi pakai cara lama, tapi masuk lewat celah-celah yang kelihatan “aman” di permukaan. Suyudi bahkan menyebut saat ini sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia.

Karena itu, BNN berharap pelarangan vape bisa jadi salah satu solusi konkret untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Logikanya sederhana: kalau medianya nggak ada, maka distribusi zat berbahaya ini juga bisa ditekan secara signifikan.

Sahroni pun mendorong agar wacana pelarangan ini nggak berhenti di diskusi aja. Ia ingin aturan ini masuk ke dalam RUU Narkotika yang saat ini masih dibahas di Komisi III DPR. Dengan begitu, langkahnya punya dasar hukum yang kuat dan bisa langsung dieksekusi.

Di tengah tren vape yang masih populer di kalangan anak muda, isu ini jelas jadi wake-up call. Karena ternyata, di balik asap yang terlihat santai, ada potensi bahaya yang nggak bisa dianggap remeh.